Harianmomentum--Diduga jual proyek bodong, salah satu
oknum wartawan di Kabupaten Pesawaran berinisial (FD) 43 tahun, ditangkap
polisi.
Kapolsek Gedong
Tataan, Bunyamin menjelaskan, FD ditangkap pada Senin (7/8) malam di
kediamannya Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran karena diduga
menggelapkan uang proyek yang dijanjikan kepada korban yang merupakan salah
satu rekanan.
"Awalnya ada
laporan dari korban, dimana korban ditipu dengan diiming-imingi proyek,
dan korban dimintai uang setoran sebesar Rp50 juta, setelah uang
disetorkan, tetapi proyek yang dijanjikan tak ada, sehingga korban
melaporkan kejadian itu ke polsek," jelas dia, Selasa (8/8), saat
dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Dijelaskan dia,
setelah laporan tersebut, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka SP.
Hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadapan FD.
"Tersangka FD
ditangkap di kediamannya, hasil pengembangan dari tersangka SP, atas penipuan
proyek bodong," ucap dia.
Dari penangkapan
tersebut, lanjut dia, disita uang sebesar Rp 18 juta dari istri tersangka SP. Berdasarkan
pengakuan tersangka FD yang mengatakan telah memberikan sejumlah uang kepada
istri SP.
"Atas kasus
tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap
tersangka lain dan kedua pelaku SP dan FD diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP
tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
penjara," tutur dia. (red)
Editor: Harian Momentum