Jual Proyek Bodong, Oknum Wartawan Dipenjara

img
Ilustrasi/Net

Harianmomentum--Diduga jual proyek bodong, salah satu oknum wartawan di Kabupaten Pesawaran berinisial (FD) 43 tahun, ditangkap polisi.

 

Kapolsek Gedong Tataan, Bunyamin menjelaskan,  FD ditangkap pada Senin (7/8) malam di kediamannya Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran karena diduga menggelapkan uang proyek yang dijanjikan kepada korban yang merupakan salah satu rekanan. 

 

"Awalnya ada laporan dari korban,  dimana korban ditipu dengan diiming-imingi proyek,  dan korban dimintai uang setoran sebesar Rp50 juta, setelah uang disetorkan,  tetapi proyek yang dijanjikan tak ada, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polsek," jelas dia,  Selasa (8/8), saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya. 

 

Dijelaskan dia,  setelah laporan tersebut, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka SP. Hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadapan FD. 

 

"Tersangka FD ditangkap di kediamannya, hasil pengembangan dari tersangka SP, atas penipuan proyek bodong," ucap dia. 

 

Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, disita uang sebesar Rp 18 juta dari istri tersangka SP. Berdasarkan pengakuan tersangka FD yang mengatakan telah memberikan sejumlah uang kepada istri SP. 

 

"Atas kasus tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain dan kedua pelaku SP dan FD diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,  dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutur dia.   (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos