Eks Kadisbunhut Pesawaran Divonis 16 Bulan

img

Harianmomentum--Sayuti, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran Terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitas mangrove tahun anggaran 2014 divonis 16 atau 1 tahun empat bulan penjara.

 

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Hakim ketua Novian Saputra pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (8/8/17).

 

Selain itu, Direktur PT Arta Nugraha Jaya, Ujang mendapatkan vonis berbeda yaitu 24 bulan penjara.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Novian Saputra tersebut, majelis hakim mengungkapkan bahwa atas perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara karna proses rehabilitasi mangruf hingga kini belum selesai dan masih kekurangan folume nya.

 

Sebelum pembacaan putusan hakim menjelaskan bahwa Sayuti yang merupakan kepala dinas yang berwenang pada saat itu seharusnya melaksanakan pengawasan anggaran sesuai dengan tugasnya.

 

"Terdakwa Sayuti selaku pengguna anggaran tidak melakukan kordinasi dengan baik atau melakukan kinerja yang tidak sesuai dengan yang semestinya sehingga merugikan negara sebesar Rp214 juta," kata Hakim.

 

Sedangkan, lanjut Hakim, untuk terdakwa Ujang selaku Direktur PT Arta Nugraha Jaya yang bertanggung jawab atas pengerjaan rehabilitasi mangrove seluas 40 Hektar di pulau kelagian tidak sesuai dengan folume pengerjaan yang semestinya.

 

"PT Panca Buana Abadi selaku pemenang tender rehabilitasi mangrove telah memberikan kuasa pada PT Arta Nugraha Jaya. Tetapi, Ujang selaku Direktur PT Arta Nugraha Jaya dalam pelaksanaannya tidak mengerjakan sesuai dengan aitem yang telah disepakati sehingga merugikan negara sebesar Rp214 juta dari total anggaran rehabilitasi sebesar Rp423 juta," ujarnya. 

 

Atas tindakan kedua terdakwa tersebut, majelis Hakim memutuskan hukuman penjara kepada keduanya.

 

"Setelah melihat fakta-fakta di persidangan, maka majelis hakim memutuskan terdakwa vonis 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Sayuti dan 2 tahun penjara kepada terdakwa Ujang dikurangi masa tahanan yang telah diterimanya," kata Hakim. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos