Harianmomentum--Sayuti, mantan
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran Terbukti melakukan
tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitas mangrove tahun anggaran 2014 divonis
16 atau 1 tahun empat bulan penjara.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Hakim ketua Novian Saputra pada
sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (8/8/17).
Selain itu, Direktur PT Arta Nugraha Jaya, Ujang mendapatkan vonis berbeda
yaitu 24 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Novian Saputra tersebut,
majelis hakim mengungkapkan bahwa atas perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan
kerugian negara karna proses rehabilitasi mangruf hingga kini belum selesai dan
masih kekurangan folume nya.
Sebelum pembacaan putusan hakim menjelaskan bahwa Sayuti yang merupakan
kepala dinas yang berwenang pada saat itu seharusnya melaksanakan pengawasan
anggaran sesuai dengan tugasnya.
"Terdakwa Sayuti selaku pengguna anggaran tidak melakukan kordinasi
dengan baik atau melakukan kinerja yang tidak sesuai dengan yang semestinya
sehingga merugikan negara sebesar Rp214 juta," kata Hakim.
Sedangkan, lanjut Hakim, untuk terdakwa Ujang selaku Direktur PT Arta
Nugraha Jaya yang bertanggung jawab atas pengerjaan rehabilitasi mangrove
seluas 40 Hektar di pulau kelagian tidak sesuai dengan folume pengerjaan yang
semestinya.
"PT Panca Buana Abadi selaku pemenang tender rehabilitasi mangrove
telah memberikan kuasa pada PT Arta Nugraha Jaya. Tetapi, Ujang selaku Direktur
PT Arta Nugraha Jaya dalam pelaksanaannya tidak mengerjakan sesuai dengan aitem
yang telah disepakati sehingga merugikan negara sebesar Rp214 juta dari total
anggaran rehabilitasi sebesar Rp423 juta," ujarnya.
Atas tindakan kedua terdakwa tersebut, majelis Hakim memutuskan hukuman
penjara kepada keduanya.
"Setelah melihat fakta-fakta di persidangan, maka majelis hakim
memutuskan terdakwa vonis 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Sayuti dan 2 tahun
penjara kepada terdakwa Ujang dikurangi masa tahanan yang telah
diterimanya," kata Hakim. (acw)
Editor: Harian Momentum