Terbukti Bersalah, Dino Dijerat Pasal Berlapis

img
Sidang tipikor di PN Tanjungkarang Bandarlampung.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum--Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas program bantuan perlengkapan siswa miskin melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Diza Noviandi (44) alias Dino dijerat pasal berlapis.

 

Hal tersebut tertuang dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negri (PN) Kelas IA, Tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (8/8).

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Kurniawan menjelaskan kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Pudjiastuti Handayani bahwa terdakwa Diza Noviandi alias Dino terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

 

"Atas tindakan korupsi pengadaan bantuan berupa perlengkapan Siswa miskin anggaran 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Diza Noviandi alias Dino bersama dengan saksi Tauhidi menyebapkan kerugian negara Rp6 miliar sesuai dengan surat audit BPK. Sedangkan, uang yang telah dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp500 juta," kata JPU dalam dakwaannya.

 

Jaksa melanjutkan, bahwa dana yang di korupsi oleh terdakwa tersebut ialah dana bantuan yang seyogyanya diperuntukkan untuk seragam sekolah siswa SD, MI, SMP dan MTS.

 

"Anggaran tersebut diperuntukkan untuk seragam siswa sekolah berupa topi, baju seragam, baju pramuka, ikat pinggang, dasi dan tas," jelasnya.


Atas tindakannya, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos