Harianmomentum--Dinyatakan terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas program bantuan perlengkapan
siswa miskin melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Diza Noviandi (44)
alias Dino dijerat pasal berlapis.
Hal tersebut tertuang dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negri (PN) Kelas
IA, Tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (8/8).
Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Kurniawan menjelaskan kepada majelis Hakim
yang diketuai oleh Pudjiastuti Handayani bahwa terdakwa Diza Noviandi alias
Dino terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
"Atas tindakan korupsi pengadaan bantuan berupa perlengkapan Siswa
miskin anggaran 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Diza Noviandi alias Dino
bersama dengan saksi Tauhidi menyebapkan kerugian negara Rp6 miliar sesuai
dengan surat audit BPK. Sedangkan, uang yang telah dinikmati oleh terdakwa
sebesar Rp500 juta," kata JPU dalam dakwaannya.
Jaksa melanjutkan, bahwa dana yang di korupsi oleh terdakwa tersebut ialah
dana bantuan yang seyogyanya diperuntukkan untuk seragam sekolah siswa SD, MI,
SMP dan MTS.
"Anggaran tersebut diperuntukkan untuk seragam siswa sekolah berupa topi, baju seragam, baju pramuka, ikat pinggang, dasi dan tas," jelasnya.
Atas tindakannya, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31
tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (acw)
Editor: Harian Momentum