Petugas Hukum Warga Push Up karena Tak Pakai Masker

img
Petugas patroli meminta pelanggar yang tidak menggunakan masker untuk push up. Foto.Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dinilai sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau 

Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Apratur pemerintah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 gencar mengimbau masyarakat agar memakai masker, salah satu poin dari protokol kesehatan Covid-19. 

Namun, masih saja ada warga tidak mengenakan masker saat di luar rumah. Meski ada kemungkinan warga jenuh dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.  

Kondisi itu yang membuat aparat gabungan bersama jajaran Kepolisian Resor Kota Bandarlampung melakukan patroli displin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Bahkan, aparat menindak tegas warga yang tidak memakai masker dengan hukuman melakukan push up.

Kasat Sabhara Polresta Bandarlampung, Kompol Suryadi mengatakan patroli gabungan tersebut dilakukan guna memberi edukasi kepada masyarakat di fasilitas publik yang ramai.

"Kami lakukan di beberapa tempat seperti pasar tempel Waydadi, Terminal Rajabasa serta Pantai Duta Wisata Bandarlampung," jelasnya kepada harianmomentum.com Rabu (24-6-2020).

Kegiatan tersebut melibatkan puluhan aparat gabungan terdiri dari tentara dan polisi, petugas Dishub Kota bandarlampung, serta personel Polisi Pamong Praja.

"Kami berikan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan penggunaan masker, dengan cara kita minta untuk push up," katanya.

Hal itu dilakukan untuk menegakan disiplin serta memberikan efek jera bagi masyarakat yang belum peduli protokol pencegahan covid-19 di wilayah hukum Polresta setempat. (*).

Laporan: Rifat Arif.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos