HMI UIN Lampung Tolak RUU HIP

img
Ketua HMI Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Ryki Setyawan./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mendesak agar pemerintah membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Ketua HMI Komisariat Fakultas Syariah Ryki Setyawan mengatakan, RUU HIP berpotensi menurunkan derajat Pancasila sebagai ideologi negara, yang menjadi pedoman berbangsa serta sumber dari hukum.

"Masyarakat Indonesia sudah mengatahui bahwa Ideologi Pancasila merupakan hasil dari ikhtiar para sesepuh pendiri bangsa. Dalam sistem ketatanegaraan ini dinilai akan terjadi tumpang tindih, sebab ideologi Pancasila merupakan landasan dalam pembuatan konstitusi UUD 1945," katanya kepada hatianmomentum.com, Rabu (24-6-2020).

Ia menerangkan, Pancasila dan UUD 1945 diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Namun berkat RUU HIP, ideologi Pancasila turun derajat karena akan berubah menjadi Undang-undang yang mengatur Pancasila.

Menurut dia, RUU HIP berpotensi memeras Pancasila, yang seharusnya lima sila, menjadi tiga sila. Sementara, yang menjadi persoalan pihak-pihak penolak RUU HIP, salah satunya adalah Pasal 7 ayat (2).

Dalam pasal itu menjelaskan ciri pokok Pancasila berupa Trisila: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termaktub dalam ekasila, yaitu gotong-royong, bunyi Pasal 7 ayat (3) dalam draft RUU tersebut.

"Ide Ekasila selain digelorakan oleh Soerkarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 namun juga kerap digelorakan kembali oleh PKI pada tahun 1955 sebagai dasar utama negara. Gotong royong dalam Ekasila dimaknai PKI setara dengan semboyan 'Sama Rata, Sama Rasa'," terangnya.

Sakirman, wakil dari PKI sekaligus wakil ketua konstituante menyuarakan sikap partainya bahwa gotong royong sudah cukup sebagai dasar negara dengan mengesampingkan "Ketuhanan Yang Maha Esa", maka dari itu RUU HIP diduga ada unsur untuk merubah ideologi Pancasila agar mengembalikan lagi ajaran komunis di Indonesia.

Ryki mengatakan, RUU HIP juga tidak ada landasan sesuai dengan hierarkinya. Oleh sebab itu, banyak yang menduga bahwa RUU HIP dapat mengubah Pancasila serta membangkitkan lagi ajaran komunis.

"Dalam urutan perundang-undangan Indonesia merujuk dalam pasal 7 ayat 1 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menjelaskan bahwa, Ketetapan MPR itu di atas Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Artinya sudah seharusnya TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran Komunisme dan Marsisme dicantumkan dalam konsideran untuk dijadikan landasan yang menjadi pijakan pembuatan RUU HIP ini," ungkap Ketua Umum HMI Syari'ah.

Lanjut Ketua Umum HMI Komisariat Syari'ah juga, bahwa sejak awal berdirinya HMI pada tahun 1947 tetap konsisten mendukung Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia.

"Kader HMI Komisariat Syari'ah UIN Raden Intan Lampung dengan tegas saya katakan kami siap mengawal Pancasila sebagai Ideologi NKRI, #PancasilaHargaMati," ujar Ryki bersemangat.

Ryki juga berkata, HMI pun tidak hanya diam terkait isu-isu yang beredar bahwa RUU HIP diduga akan memberikan peluang bagi PKI untuk bangkit kembali.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos