Empat Terdakwa Curanmor Divonis Berbeda

img
Ilustrasi pencurian sepeda motor di Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa pencuri sepeda motor.

Dalam sidang video conference yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (24-6-2020), hukuman yang dimaksud yakni dua orang terdakwa divonis hukuman penjara lima tahun, sedangkan dua rekannya diganjar selama empat tahun.

Keempat terdakwa: Rudi Hartono (22), Samsul Arifin (36), Tasmidi Hendra (40), dan Johan Syah (32) merupakan warga Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah selama lima tahun, kemudian terdakwa Samsul Arifin dan Tasmidi Hendra masing-masing empat tahun," ujar Aslan Ainin dalam persidangan.

Putusan dikeluarkan dengan pertimbangan keempat terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum," ungkap Aslan.

Atas putusan tersebut keempat terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuntut keempat terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Terhadap terdakwa Rudi Hartono dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa Samsul Arifin dengan Pidana Penjara selama empat tahun. Sedangkan terdakwa Tasmidi Hendra dengan pidana penjara selama empat tahun dan terdakwa Johan Syah dengan Pidana Penjara selama lima tahun," ujar JPU Rika.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena mengatakan keempat terdakwa melakukan pencurian di halaman kosan Reneyo Jalan Purnawirawan Gedong Meneng Rajabasa, Kamis (16-1-2020).

Adapun sepeda motor yang diambil yakni Honda CB VERZA warna hitam dengan nomor polisi BE 2052 ABM milik saksi Y P Hermanto.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos