Harianmomentum--Salah satu calon peserta
tes Bawaslu Lampung Budi Syaputra mengajukan keberatan terkait verifikasi
berkas, tim seleksi (Timsel) mengklaim telah melakukan pemeriksaan sesuai
prosedur.
"Kami telah melakukan semua proses verifikasi berkas sesuai dengan
prosedur yang ada," kata Rudi, Ketua Timsel Bawaslu Lampung, Rabu (9/8).
Ia menjelaskan bahwa pada KK Budi Saputra yang dilampirkan dalam berkas
pendaftaran tertulis hanya sendirian (Belum menikah) sedangkan di KTP statusnya
menikah.
"Semua berkas yang masuk itu telah kita teliti dengan baik, sedangkan
untuk berkas milik saudara Budi Syaputra ini, saat kita cek antara kartu
keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) status hubungannya berbeda,"
katanya.
Maka kita konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. Saat it, ia melanjutkan,
saudara Budi kembali memberikan foto copy KK yang satunya lagi. "Di KK
satunya tersebut tertera ada istri dan dua anaknya," ujar Rudi.
Rudi melanjutkan, saat dikonfirmasi Timsel ke Budi, alasan Budi membuat KK
ganda adalah untuk melamar pekerjaan.
"Kita melihat bahwa saudara Budi ini tidak layak menjadi seorang calon
anggota Bawaslu. Bagaimana kita mau menciptakan pengawasan Pemilu yang jujur
dan adil, sedangkan pesertanya sendiri saudara Budi ini tidak mematuhi aturan
yang benar dengan manipulasi data KK tersebut," terangnya.
Sedangkan, lanjutnya, tentang keputusan Timsel yang telah dipublikasikan
pada Sabtu (05/8/2017) lalu tidak dapat diganggu gugat lagi, apapun
alasannya.
"Silahkan saja saudara Budi kalau mau melaporkan ke Bawaslu RI. Yang
pasti kami tetap pada keputusan sebelumnya," tandasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum