Protes Peserta, Timsel Klaim Telah Sesuai Prosedur

img
Illustrasi bawaslu. Foto: Google.

Harianmomentum--Salah satu calon peserta tes Bawaslu Lampung Budi Syaputra mengajukan keberatan terkait verifikasi berkas, tim seleksi (Timsel) mengklaim telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

 

"Kami telah melakukan semua proses verifikasi berkas sesuai dengan prosedur yang ada," kata Rudi, Ketua Timsel Bawaslu Lampung, Rabu (9/8).

 

Ia menjelaskan bahwa pada KK Budi Saputra yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran tertulis hanya sendirian (Belum menikah) sedangkan di KTP statusnya menikah. 

 

"Semua berkas yang masuk itu telah kita teliti dengan baik, sedangkan untuk berkas milik saudara Budi Syaputra ini, saat kita cek antara kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) status hubungannya berbeda," katanya.

 

Maka kita konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. Saat it, ia melanjutkan, saudara Budi kembali memberikan foto copy KK yang satunya lagi. "Di KK satunya tersebut tertera ada istri dan dua anaknya," ujar Rudi.

 

Rudi melanjutkan, saat dikonfirmasi Timsel ke Budi, alasan Budi membuat KK ganda adalah untuk melamar pekerjaan.

 

"Kita melihat bahwa saudara Budi ini tidak layak menjadi seorang calon anggota Bawaslu. Bagaimana kita mau menciptakan pengawasan Pemilu yang jujur dan adil, sedangkan pesertanya sendiri saudara Budi ini tidak mematuhi aturan yang benar dengan manipulasi data KK tersebut," terangnya.

 

Sedangkan, lanjutnya, tentang keputusan Timsel yang telah dipublikasikan pada Sabtu (05/8/2017) lalu tidak dapat diganggu gugat lagi, apapun alasannya. 

 

"Silahkan saja saudara Budi kalau mau melaporkan ke Bawaslu RI. Yang pasti kami tetap pada keputusan sebelumnya," tandasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos