Harianmomentum--Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Lampung akan memulai tahapan pemutakhiran data pemilih pada
pertengahan Desember mendatang.
"Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan dibentuk pada 19
Desember mendatang, saat ini kita akan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait data penduduk," ujar Komisioner KPU
Lampung Handi Mulyaningsih, usai Rapat Koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil
dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Kantor KPU setempat, Rabu (9/8).
Menurut dia, pihaknya akan menjalin kerjasama bersama Disdukcapil untuk
dapat akses online pendataan penduduk di Provinsi Lampung.
“Akses tersebut dibutuhkan untuk melakukan pemutakhiran data
berkelanjutan,” ucap Handi. Dia menilai, selama ini akses data yang dilakukan
oleh KPU dari Disdukcapil masih menggunakan cara manual, sehingga dalam
melakukan pemutakhiran data berkelanjutan tidak akan efektif.
Hal tersebut, dikarenakan dalam melakukan pemutakhiran data secara manual
akan menimbulkan masalah yang akan menghambat dari proses itu sendiri.
“Seperti nama-nama yang kadang tidak lengkap, sehingga pada saat
pemutakhiran data kita harus mengeceknya terlebih ke Disdukcapil,” tuturnya.
Untuk itu, dia berharap, KPU dan Disdukcapil bisa melakukan MoU, untuk
mendapatkan akses data secara online.
“Kita harap segera melakukan MoU dengan Disdukcapil, agar pemutakhiran data
bisa lebih efektif lagi,” harapnya.
Sebelum itu, lanjut dia, untuk mencapai kesepakatan antara KPU dan Disdukcapil, nantinya akan kembali melakukan Rakor dengan menghadirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.
“Untuk melakukan MoU tidaklah mudah, makanya nanti kita akan kembali
melakukan Rakor terkait pemutakhiran data,” jelasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum