Harianmomentum--Laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Fraksi
Partai Nasdem DPR RI, Victor Bungtilu Laiskodat belum diproses oleh Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya baru akan melakukan verifikasi
atas pelaporan tersebut saat DPR memasuki masa sidang. Reses DPR selesai pada
15 Agustus 2017.
"DPR saat ini sedang reses," jelasnya di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (10/8).
Dijelaskannya, sesuai SOP MKD, proses verifikasi itu harus dilakukan oleh
para tenaga ahli yang harus didampingi oleh minimal satu anggota MKD.
Verifikasi sendiri terdiri dari dua tahapan. Yakni verifikasi administrasi dan
verifikasi materi perkara.
Verifikasi administrasi, jelasnya, misalkan mengecek legal standing dari
pelapor yang mengadu ke MKD, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainuddin
Paru.
"Karena pelapor selaku pengurus dan memakai kop surat partai, tidak
memberikan identitas sebagai pengurus partai," kata Dasco.
Untuk verifikasi materi perkara, lanjut Dasco, MKD akan mengecek seberapa
kuat alat bukti. Kuat atau tidaknya alat bukti menurutnya sangat menentukan
apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak.
"Nah itu nanti kalau kita verifikasi kita berikan kesempatan 14 hari
ke depan untuk melengkapi data-data yang harus diverivikasi sesuai ketentuan
yang ada," jelasnya.
Beberapa hari yang lalu, Zainuddin Paru melaporkan Ketua Fraksi Partai
Nasdem Victor Bungtilu Laiskodat ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik. Selang
beberapa menit menyusul Gerakan Muda Demokrat (GMD) yang mewakili Partai
Demokrat juga ikut melapor. Dipertegas kenapa hanya PKS yang diverifikasi,
Dasco bilang GMD sebenarnya tidak memberikan pelaporan apapun ke MKD.
"Sementara baru satu. Kalau Demokrat hanya memberikan rilis bahwa
sudah melaporkan ke Bareskrim Polri," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat dalam pidantonya di Kupang-NTT
beberapa waktu lalu menuding empat partai sebagai pendukung paham khilafah.
Empat partai yang dimaksud adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai
Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional. (rus/rmol)
Editor: Harian Momentum