RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat kini sedang dibahas di DPRD Provinsi Lampung. Raperda itu menjadi angin segar bagi masyarakat hukum adat, kemudian penggiat yang menggeluti masyarakat adat mulai dari akademisi, sejarawan, seniman, sastrawan lokal dan lain-lain.
Hegemoni bonus demografi dan Revolusi Industri 4.0 memberikan kerangka berpikir yang serba instan serta modern dengan mengimplisitkan pesan “selamat tinggal masyarakat adat”. Maka jika dianalisis, masyarakat adat dalam peraturan perundang-undangan masih mengkultuskan negara sebagai pemegang hak yang seakan kehidupan masyarakat adat adalah pemberian dari negara.
Padahal, satuan-satuan masyarakat hukum adat sudah berdiri kokoh sebelum berkumandangnya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kedaulatan satuan masyarakat adat yang bercirikan kedaulatan genealogis atau tradisi turun temurun, dan kedaulatan teritorial, atau keturunan yang mendiami suatu daerah tertentu, meletakkan kedaulatannya dan percaya akan persatuan dalam bingkai NKRI.
Masyarakat adat Lampung memiliki suatu pandangan hidup yang dianggap sebagai ruh orang Lampung yang berlaku keluar dan ke dalam pribadi orang Lampung. Prof. Rizani Puspawijaya (2006) mengistilahkan falsafah hidup ini dengan tata moral masyarakat Lampung, piil pesenggiri sebagai etos yang memberikan pedoman bagi perilaku dan bagi masyarakat untuk membangun karya-karyanya.
Pada hakikatnya, Piil Pesenggiri merupakan basic value atau nilai dasar yang intinya terletak pada keharusan untuk mempunyai (memiliki) hati nurani yang positif (bermoral tinggi atau berjiwa besar) sehingga dapat hidup secara logis, etis, dan estetis.
Dalam mengoperasionalisasikan piil pesenggiri, terdapat beberapa unsur-unsur yang harus dipenuhi sebagai suatu kesatuan filsafat adat Lampung yang pertama dikenal dengan juluk-adek, yaitu penamaan gelar kepada seseorang ditetapkan atas kesepakatan keluarga seketurunan dengan pertimbangan status atau kedudukan yang bersangkutan.
Kedua yakni nemui-nyimah, merupakan ungkapan asas kekeluargaan untuk menciptakan suatu sikap keakraban dan kerukunan serta silaturahmi.
Ketiga nengah-nyappur, menandakan sikap suka bergaul dan bersahabat, menumbuhkan semangat suka bekerjasama dan tenggang rasa (toleransi).
Terakhir adalah sakai-sambayan, yang bermakna tolong menolong dan semangat gotong royong, artinya memahami makna kebersamaan atau guyub.
Norma kebiasaan atau “living law” tersebut harus menjiwai rancangan peraturan daerah yang akan disahkan oleh DPRD dan Kepala Daerah di Lampung. Sehingga persenyawaan hukum positif dan kearifan lokal dapat bertemu dan memberikan kontruksi yang mampu memberikan tindakan-tindakan yang cenderung preventif. Karena Piil Pesenggiri dalam ke empat unsur yakni, juluk adek, nemui-nyimah, nengah-nyappur, serta sakai sambayan merupakan norma yang menghendaki keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Piil Pesenggiri merupakan grand design untuk mencerminkan bahwamasyarakat Lampung harus dapat menjunjung tinggi harga diri dengan tidak melakukan hal-hal yang diluar nalar akal sehat.
Jika orang Lampung tetap melakukan hal-hal yang tidak logis, etis, dan estetis maka vonis sanksi sosial akan secara otomatis menghampirinya. Sebagai contoh kasus pencabulan yang terjadi oknum P2PT2PA di Lampung Timur terhadap anak siswi SMP menambah daftar panjang betapa sudah terdegradasinya nilai-nilai Piil Pesenggiri.
Sebetulnya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan sinyal positif terhadap pengakuan dan eksistensi masyarakat adat di Tanah Air. Dalam UU Desa diberikan kewenangan Desa untuk membentuk “desa adat” yang prosesnya hanya dapat dilalui melalui Peraturan Daerah di setiap Kabupaten/Kota.
Selain itu, UU Desa juga memberikan kewenangan untuk membentuk “Lembaga Masyarakat Adat” yang bersifat konsultatif dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan Desa. Namun, operasionalisasi yang terkesan birokratis hingga dinilai politis, membuat implikasi dari ketentuan-ketentuan tersebut menjadi sulit dilakukan. Ditambah lagi jika tidak adanya political will dari pemerintah daerah.
Lampung sebagai salah satu bagian wilayah NKRI juga mempunyai tradisi masyarakat adat yang unik dan beragam. Secara umum masyarakat adat Lampung terbagi menjadi dua, yakni pepadun dan saibatin.
Diantara kedua itu terdapat satuan-satuan kekerabatan yang tergabung ke dalam marga kemudian kelompok tersebut dinamakan buay. Maka setiap kebuayan mempunyai tetua adat tersendiri dan mempunyai tradisi yang dapat berbeda antara suatu kebuayan dengan kebuayan yang lain.
Perbedaan itu kian mengaburkan pemahaman kita terhadap masyarakat hukum adat di Lampung. Karena belum adanya inventarisir satuan-satuan masyarakat adat oleh pemerintah daerah untuk menjadi pedoman dan literasi bagi generasi penerus. Raperda ini seyogyanya memberikan kewenangan pada tiap-tiap pemerintah kabupaten/kota untuk segera menelusuri jejak masyarakat adatnya di tiap-tiap daerah untuk diajak merumuskan pedoman norma adat dan perluasan hak masyarakat adat dalam bentuk peraturan daerah.
Ulun Lampung menurut data BPS hanya sebesar 13,56% atau sebesar 1.028.190 orang dari presentase populasi penduduk di Provinsi Lampung. Masyarakat Lampung yang berciri heterogen ditambah minimnya kesadaran untuk melestarikan tradisi leluhur dapat menjadi kekhawatiran akan keberlangsungan warisan kebudayaan yang mesti terpelihara.
Sebagai upaya untuk menjaga suluh tradisi adat-istiadat Lampung itu harus menggunakan skema yang terukur berdasarkan riset dan penelitian mendalam dan yang tidak kalah penting adalah “mengajak bicara” tokoh-tokoh adat supaya menemukan kesepakatan yang kuat untuk memformalkan suatu ikhtiar meningkatkan eksistensi dan memenuhi hak tradisional dan hak konstitusional masyarakat adat. (*)
Oleh: Ismi Ramadhoni
Mahasiswa Hukum Tata Negara FH Universitas Lampung
Editor: Harian Momentum