MOMENTUM, Bandarlampung-- Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat Syahroni diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan itu berlangsung di Markas Komando (Mako) Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kamis (16-7-2020).
Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di aula Mako Brimob Polda, di Jalan KS Tubun, Rawalaut Bandarlampung.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Benar, KPK tengah memeriksa beberapa pihak dari unsur PNS terkait penyidikan pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan," ujar Ali Fikri melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Ali mengungkapkan, dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Yakni Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan dan Anjar Asmara.
Ditanya lebih lanjut siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, Ali tidak berkomentar banyak. "Beberapa PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan termasuk Bupati Lamsel (Nanang Ermanto)," ungkapnya.
Sayangnya saat wartawan Harianmomentum dan sejumlah awak media lainnya mencoba mengambil gambar pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK dengan meminta izin petugas yang berjaga di pintu masuk, awak tidak diizinkan masuk ke lingkungan Mako Brimob.
"Maaf tidak diperbolehkan oleh pimpinan karena pemeriksaan tertutup," tegas petugas penjagaan.
Kemudian awak media mencoba mengambil suasana dari luar kawasan Mako Brimob, namun kembali dilarang petugas untuk mengambil gambar. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum