Jaga Perekonomian Nasional, OJK Terbitkan 11 Kebijakan Stimulus

img
OJK. Foto. Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 11 kebijakan stimulus bagi industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, selama pandemi Covid-19. 

Dalam siaran pers kepada harianmomentum.com, Jumat (17-7-2020), disebutkan OJK mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Serta mendukung langkah Pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dukungan bagi terwujudnya PEN, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020. 

OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Sejak kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan keluar pada Maret, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp769,55 triliun dari 6,72 juta debitur, hingga sampai 6 Juli 2020. 

Khusus di sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur. Kemudian nonUMKM nilai restrukturisasi Rp443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Kemudian pada perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun. (*).

Editor: M Furqon/Rls.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos