Diperpanjang Sebulan, Kereta Api di Lampung Tak Beroperasi

img
Kereta Api Lampung-Palembang. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang kembali memperpanjang masa "libur" operasional semua Kereta Api (KA) penumpang hingga 31 Agustus 2020. Sebelumnya, penghentian layanan KA penumpang diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus Corona. Kebijakan ini sesuai dengan arahan pemerintah agar masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah”, ujar Pelaksana Harian (Plh) Humas Divre IV Tanjungkarang Asparen.

Baca Juga: Diperpanjang, Kereta Api di Lampung Tak Beroperasi Hingga 31 Juli 2020

KA penumpang yang dihentikan operasionalnya, dia sebutkan, KA Sriwijaya PP, KA Rajabasa PP dan KA Kuala Stabas PP. Kebijakan ini bertujuan tidak menambah penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Asparen menambahkan, perpanjangan pembatalan perjalanan kereta api penumpang di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama bulan Juli 2020.

Asparen menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang belum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api, baik ke wilayah Lampung, Kotabumi, Baturaja maupun ke Palembang.

“Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan, agar dapat terhindar dari COVID-19 ini. Dengan mengutamakan protokol kesehatan, berarti kita sudah memutus rantai penyebaran COVID-19,” dia.

Selanjutnya tidak lupa dia juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi. (*).

Laporan: Ira/Rls.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos