MOMENTUM, Bandarlamupng--Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan pendalaman atau investigasi
terkait cekcok antara Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar (YK) dengan
oknum lurah di Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, Senin
(3-8-2020).
Ketua Bawaslu Bandarlampung
Candrawansyah mengatakan, saat ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan warga setempat.
“Kami belum bisa komentar
banyak. Sebab tim masih melakukan investigasi. Jadi belum bisa kita ketahui
secara pasti, seperti apa kronologis yang sebenarnya,” kata Candra kepada
harianmomentum.com, Senin (3-8-2020).
Pasca mendapat keterangan
dengan jelas, Bawaslu kemungkinan akan memanggil kedua pihak yang berseteru. “Kabarnya
ada yang mau melapor soal masalah ini kepada Bawaslu. Ya kita tunggu saja,”
ujarnya.
Sebelumnya, sempat terjadi
pula perseteruan antara oknum lurah dengan tim bakal calon Walikota
Bandarlampung, Rycko Menoza, yang sedang membagikan sembako untuk warga terdampak
covid-19.
Candra pun sempat
menjelaskan, terkait bagi-bagi sembako oleh bakal calon Walikota-Wakil Walikota
untuk warga terdampak covid-19, menurut dia sah-sah saja. Bahkan, kata Candra,
tak berhak lurah itu melarang aksi sosial semacam itu.
"Tidak ada yg
salah dengan orang yang memberikan bantuan dalam masa pandemi ini," kata
Candra, kala itu.
Namun, Candra tetap mengimbau agar partai politik
maupun tim sukses bakal calon kepala daerah (bacalonkada) tidak mempolitisasi
bantuan covid-19.
"Jangan dikaitkan dengan pencalonan, baik
mengajak memilih atau menghalangi orang untuk memilih ketika pilwakot
(pemilihan walikota) ketika memberikan bantuan," jelasnya.
Meski begitu, Candra menegaskan bahwa tindakan
menghalang-halangi orang untuk berkampanye (jika memang sudah ada calon, red)
tidak dibenarkan.
"Secara etika berpolitik tidak boleh
menghalangi orang memperkenalkan diri, apalagi yang niatnya membantu warga,"
jelasnya.
Baca juga: Timnya Dilarang Sosialisasi, Yusuf Kohar Tegur Lurah Tanjungbaru
Sementara, Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedi Triadi enggan berkomentar terkait
persoalan tersebut. “KPU tidak komentar. Sebab ini kan ranahnya Bawaslu,” kata
Dedi.(**)
Laporan/Editor: Agung
Chandra Widi
Editor: Harian Momentum