MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia akan mendorong pengembalian kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang saat ini ditangani pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat kunjungan kerja ke Kantor Pemkot Bandarlampung, Jumat (7-8-2020).
Menurut mantan Bupati Waykanan itu, saat ini banyak kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang ditangani oleh pemprov. Sehingga menjadi rentan kendali.
"Seharusnya negara hadir lebih cepat dalam mengatasi pembangunan, jika seperti ini malah menjadi sebaliknya," kata Bustami.
Dia menerangkan, beberapa kewenangan yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota, saat ini berada di bawah kendali pemprov, seperti: b pendidikan, kehutanan serta pertambangan.
"Kemudian, pengelolaan laut. Saat ini pemerintah kabupaten/kota hanya menguasai bibir pantainya saja. Sisanya, maju sedikit sudah di bawah pemprov. Sehingga kewenangannya untuk mengelola menjadi lebih terbatas," terangnya.
Karena itu, kata dia, akan lebih baik jika semua kewenangan kabupaten/kota yang berada di bawah kendali pemprov,dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah.
"Selain itu, pembiayaannya juga diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Jangan hanya tanggungjawabnya saja," sebutnya.
Karena itu, DPD RI akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo, agar beberapa kewenangan yang saat ini dikelola pemprov dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Apa gunanya reformasi, jika pemerintah kabupaten/kota tidak dilibatkan dalam membangun beberapa aspek di wilayahnya masing-masing," tegasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum