Gerebek Lapak Judi, Polisi Tangkap Oknum ASN di Pringsewu

img
Petugas Satuan Reskrim Polres Pringsewu menangkap lima penjudi kartu remi./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Gerebek tempat perjudian jenis kartu remi, aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu membekuk lima orang termasuk oknum aparatur sipil negara (ASN). 

Kelima pelaku yang ditangkap yakni JI (54) oknum ASN juga warga Pringsewu Barat, SS (52) pengemudi ojek warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, US (52), KN (55) warga Podosari dan AO (51) Pringsewu Barat.

Sedangkan ketiga pelaku yang melarikan diri yakni SS, AT dan ST. Kini sedang dalam pengejaran.

Selain mengamankan lima pelaku juga mengamankan barang bukti berupa empat set kartu remi, dua buah meja kayu dan delapan kursi plastik serta uang tunai Rp72 ribu.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian pada sebuah rumah warga di Pekon Podosari.

“Berdasarkan informasi itu, petugas merespon dengan melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan terhadap para pelaku," jelasnya, Minggu (9-8-2020).

AKP Sahril Paison melanjutkan, petugas mengamankan lima pelaku dan tiga orang lainya melarikan diri.

"Pada saat kami lakukan penggerebekan, para pelaku masih bermain permainan kartu remi dengan taruhan sejumlah uang," ungkapnya.

Menurut dia, seorang pelaku yang diamankan tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu menambahkan, saat ini kelima pelaku sedang dalam proses penyidikan. “Atas perbuatan para pelaku tersebut, dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.(**)

Laporan: Joko Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos