Sekolah di Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

img
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung memperbolehkan untuk pelaksanaan belajar tatap muka untuk daerah zona hijau dan kuning penyebaran covid-19.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan untuk sekolah yang berada di daerah zona kuning masih dalam persiapan belajar tatap muka.

"Untuk zona hijau memang sudah melaksanakan. Kalau zona kuning sudah boleh dan sedang persiapan. Sesuai protokol kesehatan," jelas Sulpakar, Selasa (11-8-2020).

Dia mengatakan harus mendapat persetujuan dari pemerintah, sekolah, komite, orangtua dan masyarakat sekitar.

Meski demikian, pelaksanaan belajar tatap muka tergantung kepada pemerintah daerahnya masing-masing. Apakah akan melakukan belajar tatap muka atau tidak.

"Kalau zona oranye belum bisa. Hanya zona hijau dan kuning, tergantung pemerintah daerah juga," sebutnya.

Dia menjelaskan untuk pelaksanaan tatap muka tingka SD dan SMP tidak perlu mengajukan ke Disdikbud Provinsi Lampung.

"Untuk SMA sudah mulai mempersiapkan. Kalau untuk SD dan SMP tergantung pemerintah daerah masing-masing," tuturnya.

Diketahui, di Provinsi Lampung ada dua zona hijau (Waykanan dan Tulangbawang) serta satu zona oranye (Pesisir Barat). Sisanya merupakan zona kuning.

Antara lain: Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu dan Tulangbawang Barat. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos