Pemkab Tubaba Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD

img
Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad di DPRD setempat. Foto. Solihin.

MOMENTUM, Panaragan--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020.

Kebijakan umum anggaran tersebut disampaikan Bupati Tubaba Umar Ahmad dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba di gedung dewan setempat, Rabu (19-8-2020).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nogroho, bersama Wakil Ketua I Busroni dan Wakil Ketua II Joko Kuncoro. Dihadiri Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, Forkopimda, dan para kepala dinas/instansi setempat.

Dalam sambutannya, Umar mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Menurut dia, dalam pelaksanaan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2020, ditemukan berbagai kondisi yang layak dijadikan dasar pertimbangan perubahan atas dokumen RKPD. Salah satunya, pemerintah pusat telah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Juga, menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, dan juga adanya PMK 35/PMK 07/2020.

"Ketentuan-ketentuan tersebut yang menjadi salah satu dasar dilakukannya perubahan KUA-PPAS APBD 2020," katanya.

Umar mengharapkan belanja dan pembiayaan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS-P yang diajukan, agar didiskusikan dan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD. (*)

Laporan: Solihin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos