Harianmomentum--Tim Opsnal Reskriminal Polsek Kedaton
Bandarlampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)
yang terjadi di Perumahan Lamondo Residence, Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan
Ratu.
Kapolsek Kedaton Kompol Bismark mengatakan, dalam kurun
waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku bernama Jupri(38).
"Pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya
yang juga berada di Kecamatan Labuhan Ratu," ucap Bismark saat ekspose
kasus di Mapolsek Kedaton, Selasa (15/8).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil
penyelidikan, yang menemukan adanya salah satu nomor handphone (hp) korban yang
masih aktif.
"Jadi salah satu nomor hp korban ada yang banyak
pulsa, sehingga pelaku mengirimkan pulsa tersebut ke nomor lain, dari situ kita
lacak dan langsung menemukan lokasi pelaku," jelasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum