10 Kali Mencuri, Residivis Ini Sempat Kabur ke Pulau Jawa

img
Kapolsek Kedaton Kompol Bismark saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku Jauhari. Foto: Agung Dharma Wijaya

Harianmomentum—Pelaku pencurian di Perumahan Lamondo Residence, Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu yang diamankan Tim Opsnal Polsek Kedaton, Jauhari (38), diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.

 

"Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya, dengan cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan kunci pas, yang dimodifikasi menjadi linggis,"  jelas Kapolsek Kedaton Kompol Bismark, saat ekspose kasus ini, Selasa (15/8).

 

Kapolsek melanjutkan, sebelumnya pelaku pernah melarikan diri ke Pulau Jawa, kemudian kembali lagi ke Lampung dan melakukan aksinya di Perumahan Lamondo Residence. 

 

Pada aksi terakhirnya, pelaku mencuri satu unit laptop, satu tablet merk samsung, tiga buah hp dan satu ekor burung love bird serta sangkarnya

 

"Diperkirakan kerugian semuanya mencapai Rp 25 juta, kalau kata pelaku hasilnya penjualan barang curiannya dipakai untuk bersenang-senang," terangnya.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung love bird dan satu buah kunci pas yang dimodifikasi menjadi linggis. 

 

Selain itu, polisi juga menyita puluhan telpon genggam berbagai merk, beberapa jam tangan, serta cincin batu akik, yang diduga hasil dari pencuriannya selama ini. (Baca: Pencuri Ini Tertangkap Lantaran Kirim Pulsa Lewat Hp Korban)


Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos