Harianmomentum—Pelaku pencurian di Perumahan Lamondo Residence, Sepang
Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu yang diamankan Tim Opsnal Polsek Kedaton,
Jauhari (38), diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya, dengan
cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan kunci pas, yang dimodifikasi
menjadi linggis," jelas Kapolsek Kedaton Kompol Bismark, saat
ekspose kasus ini, Selasa (15/8).
Kapolsek melanjutkan, sebelumnya pelaku pernah melarikan diri ke Pulau
Jawa, kemudian kembali lagi ke Lampung dan melakukan aksinya di Perumahan
Lamondo Residence.
Pada aksi terakhirnya, pelaku mencuri satu unit laptop, satu tablet merk
samsung, tiga buah hp dan satu ekor burung love bird serta sangkarnya
"Diperkirakan kerugian semuanya mencapai Rp 25 juta, kalau kata pelaku
hasilnya penjualan barang curiannya dipakai untuk bersenang-senang,"
terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu
ekor burung love bird dan satu buah kunci pas yang dimodifikasi menjadi
linggis.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan telpon genggam berbagai merk,
beberapa jam tangan, serta cincin batu akik, yang diduga hasil dari
pencuriannya selama ini. (Baca: Pencuri Ini
Tertangkap Lantaran Kirim Pulsa Lewat Hp Korban)
Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal
7 tahun kurungan penjara. (adw)
Editor: Harian Momentum