Tim Yutuber Laporkan Oknum Aparatur ke Mapolda Lampung

img
Tim advokasi Yutuber. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi penghalangan sosialisasi bakal calon kepala daerah (bacalonkada) oleh oknum aparatur di Kota Bandarlampung membuat geram para pengusung pasangan M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber).

Lebih parah lagi, teranyar bantuan sosial yang diserahkan partai pengusung Yutuber (PAN) pada masyarakat terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) diambil paksa oleh oknum aparatur: lurah, RT, dan Linmas di wilayah Talang dan Sumurputri.

Tak ingin masalah itu berlarut-larut, tim pemenangan Yutuber pun membentuk tim advokasi, untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Tim advokasi yang terdiri dari 13 orang tersebut akhirnya mengumpulka bukti dan saksi-saksi. Mereka pun melaporkan para oknum aparatur, Lurah Talang dan Lurah Sumur Putri beserta jajarannya (Ketua RT dan linmas) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum ke Mapolda Lampung pada Senin sore (24-8-2020).

Koordinator Tim Advokasi, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya menerima kuasa dari 16 masyarakat yang merasa dirugikan.

"Pada tanggal 18 Agustus, PAN sebagai salah satu partai pengusung Yutuber menyerahkan bantuan kepada warga di Talang dan Sumurputri. Tak lama berselang, bantuan itu dirampas oleh oknum aparatur dari kediaman warga yang sudah menerimanya," tutur Ahmad Handoko di posko pemenangan Yutuber, Senin (24-8-2020).

Dari puluhan warga penerima bantuan yang kemudian dirampas oknum aparatur, setidaknya ada 16 warga yang memberi kuasa laporannya pada tim advokasi Yutuber. Satu pelapor dari Talang, dan 15 pelapor dari Sumurputri.

"Berangkat dari peristiwa itu mereka memberi kuasa ke kita. Kita mengajukan laporan ke Mapolda Lampung," jelasnya.

Anggota Tim Advokasi R Ananto Pratomo menambahkan, pihaknya merasa sangat prihatin dengan insiden tersebut.

"Yang prihatin lagi, barangnya sudah dipakai, susu sudah diminum, masih mau diambil, tidak manusiawi sekali ini," ungkap dia.

Berdasarkan insiden tersebut, tim advokasi Yutuber melaporkan oknum lurah dan jajarannya tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Mapolda Lampung dengan sangkaan melanggar Pasal 363 tentang pencurian, dilapis pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Nanti tinggal penyidik yang menentukan, pasal mana yang masuk unsur pidananya," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com sedang berupaya mengkonfirmasi persoalan tersebut pada oknum lurah yang bersangkutan.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos