MOMENTUM TV--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu (upal).
Pria bernama Muhammad Javad (27) warga Sukarame II, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diamankan lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu, pada Rabu 19 Agustus 2020.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, penangkapan berawal dari beberapa laporan terkait adanya peredaran uang palsu.
"Laporan peredaran uang palsu ini melalui transaksi jual beli barang melalui sistem COD (Cash On Delivery)," ujar Kapolresta kepada awak media, Senin (24-8-2020).
Yan Budi menuturkan, berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan oleh beberapa korban tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
"Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa uang sejumlah puluhan juta rupiah yang ternyata palsu," jelasnya.
Kemudian, kata Yan Budi, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, lalu mendapati lembaran kertas HVS bergambar menyerupai uang kertas Rp100 ribu.
"Ada yang sudah terpotong, maupun yang belum sempat dipotong. Kemudian barang bukti dan pelaku kita amankan ke Mapolresta Bandarlampung," terangnya.
Yan Budi melanjutkan, tersangka Muhammad Javad ialah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO). Javad merupakan salah satu tahanan yang berhasil melarikan diri dari Polsek Natar, Lampung Selatan.
"Dia DPO Polsek Natar dari bulan Maret 2020, di Natar ditahan kasus penipuan dan penggelapan. Pengakuannya terdesak ekonomi, dan takut keluar rumah karena buronan polisi," beber Yan Budi.
Lebih lanjut Yan Budi mengungkapkan, agar calon korban tidak merasa curiga, tersangka sengaja memasukkan uang tersebut ke dalam amplop saat hendak melakukan transaksi COD.
"Tersangka masukkan uangnya ke amplop. Setidaknya lebih dari 10 korban yang melaporkan terkait peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp320 juta, 1 unit laptop, 1 unit motor, 1 buah gunting, dan 1 unit printer.
Kepala Tim Pengelola Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Lampung Bambang Joko menambahkan, secara kasat mata uang palsu yang dicetak dan diedarkan tersangka tersebut sudah jauh berbeda dengan uang asli.
"Dari kasat mata saja sudah terlihat berbeda. Terkait nomor seri uang itu langsung dari percetakan desainnya. Tersangka ini mencoba meniru menyerupai uang," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum