Harianmomentum--Polda dan Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendapat big fish atau tangkapan
besar, dengan berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kilogram narkoba jenis sabu.
Saat penangkapan
di Jalan Lintas Timur yang menghubungkan Kabupaten Tulangbawang-Mesuji, Selasa
(15/8) itu, kedua tersangka: Deto Prianto (35) dan Alius (37) berusaha melarikan
diri. Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolda
Lampung Irjen Sudjarno mengatakan, penggagalan tersebut berdasarkan dari
informasi yang diterima BNNP yang kemudian melakukan koordinasi dengan Polda.
“Kita tadi
lagi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Kalianda Lampung Selatan,
kemudian kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang diduga membawa
sabu dari Palembang,” ujar Kapolda saat ekspose kasus di Rumah Sakit
Bhayangkara Bandarlampung, Selasa (15/8) malam.
Sehingga,
lanjut dia, Polda dan BNNP menunggu di Jalan Lintas yang menghubungkan Tulangbawang
dan Mesuji.
Kemudian, lanjut
Kapolda, kebetulan di daerah tersebut sedang dilakukan razia oleh Polres Tulangbawang.
“Lalu mereka
memeriksa satu unit mobil Toyota Avanza, yang kemudian ditemukan ada tujuh
kilogram sabu, yang dikemas dalam plastik putih seperti alumunium, yang
disimpan dibawah kursi,” tuturnya.
Kapolda menduga,
barang haram tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa, namun terlebih dahulu
melakukan transit di Provinsi Lampung.
“Ini baru
pertama kali kita menangkap dengan kemasan seperti ini, kita curiga ini
merupakan jaringan baru, makanya nanti kita akan koordinasi dengan Mabes Polri
dan BNN Pusat,” jelasnya.
Dia
menegaskan, kedua pelaku bisa dijerat dengan hukuman mati, karena barang yang
dibawanya sangat banyak. (adw)
Editor: Harian Momentum