Jurnalis Lampung Boikot Seluruh Pemberitaan Kegiatan Polda

img
Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian bersama sejumlah tokoh pers berdiskusi menyikapi kasus penangkapan Yudi, wartawan Trans Lampung, di Balai Solfian Ahmad, Senin (20/03). Foto: dok. H-momen

Harianmomentum--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung bersama sejumlah pemilik media di Sai Bumi Ruwa Jurai sepakat memboikot segala pemberitaan yang berhubungan dengan kegiatan Polda setempat.

Selain itu, PWI bersama AJI dan IJTI menuntut Kapolda Lampung Irjen Sudjarno segera menuntaskan kasus penangkapan yang menimpa Yudi, wartawan Trans Lampung di Mapolsek Tegineneng.

Menurut Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, ada empat poin penting hasil kesepakatan bersama menyikapi kasus penangkapan Yudi saat meliput aksi kerusuhan di Mapolsek Tegineneng.

Pertama: PWI, AJI, IJTI bersama pemilik media se Lampung menyatakan sikap resmi atas kekecewaan perlakuan aparat terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya yang terjadi pada wartawan Translampung Yudi Indrawan. (selanjutnya lihat grafis)

 “Ada empat poin pernyataan sikap para jurnalis di Lampung menyikapi penangkapan Yudi yang dinilai melecehkan wartawan,” kata Supriyadi, usai menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh pers di Balai Solfian Ahmad, Senin (20/03).

Menurutnya, meski Yudi sudah dibebaskan oleh aparat kepolisian bukan berarti persoalan selesai. “Justru kita mempertanyakan, apa dasar penangkapan tersebut? Bukankah wartawan sudah menunjukkan ID Card saat meliput peristiwa di Mapolsek Tegineneng?” kata Supriyadi.

 “Polisi bisa saja menganggap penangkapan ini soal sepele, tapi bagi kami ini persoalan serius. Ini adalah pelecehan profesi,” tegas Supriyadi.

Terlebih, saat proses penangkapan berlangsung, polisi telah memperlakukan Yudi bagai seorang tersangka kejahatan.

 “Intinya, seluruh jurnalis di Lampung menuntut penjelasan dari Kapolda atas insiden itu,” pungaksnya.

Sebab, seharusnya polisi lebih memahami tugas dan kewajiban wartawan. Karena wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Pers.

Diberitakan sebelumnya, oknum petugas Polres Pesawaran sempat menangkap Yudi wartawan Surat Kabar Trans Lampung, saat sedang meliput proses penangkapan tersangka perusak Mapolsek Tegineneng—Jumat pagi (17/3).

Saat itu, Yudi sedang memotret gambar penangkapan tersangka di depan Indomaret Tegineneng. Tiba-tiba datang seorang polwan menanyakan kartu indentitas (ID Card) kepada Yudi.

Yudi pun menunjukan ID Card miliknya. Oknum polwan itu langsung mengambil ID Card yang ditunjukan Yudi dan diserahkan kepada oknum anggota polisi lainnya. 

Tidak sampai disitu, salah satu oknum anggota polisi juga meminta Yudi menyerahkan hand phone (HP).  Selanjutnya, Yudi dipaksa naik ke mobil polisi dan dibawa ke Mapolsek Tegineneng bersama tersangka perusakan Mapolsek lainnya.

Malam harinya, Yudi didampingi sejumlah tokoh pers di Lampung melaporkan aksi penangkapan dirinya ke divisi Propam Polda Lampung. (red)

Empat Poin kesepakatan jurnalis terhadap Polda terkait kasus penangkapan Yudi, wartawan Trans Lampung.

1).   Membuat penyataan sikap wartawan se Provinsi Lampung ditandatangani pimpinan media dan  organisasi wartawan PWI, AJI dan IJTI.

2).   Surat pernyataan sikap dan minta klarifikasi kepada Kapolda segera disampaikan setelah semua pimpinan media ttg.

 

3).   Sebelum adanya penyelesaian kasus Yudi, seluruh media diminta memboikot pemberitaan yang menyangkut jajaran Polda Lampung.

 

4).   Proses laporan Yudi ke Propam Polda kita kawal bersama sampai diproses.









Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos