Harianmomentum--Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung bersama sejumlah pemilik media di Sai
Bumi Ruwa Jurai sepakat memboikot segala pemberitaan yang berhubungan dengan
kegiatan Polda setempat.
Selain itu, PWI bersama AJI dan IJTI menuntut Kapolda Lampung
Irjen Sudjarno segera menuntaskan kasus penangkapan yang menimpa Yudi, wartawan
Trans Lampung di Mapolsek Tegineneng.
Menurut Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, ada empat poin penting
hasil kesepakatan bersama menyikapi kasus penangkapan Yudi saat meliput aksi
kerusuhan di Mapolsek Tegineneng.
Pertama: PWI, AJI, IJTI bersama pemilik media se Lampung
menyatakan sikap resmi atas kekecewaan perlakuan aparat terhadap wartawan yang
sedang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya yang terjadi pada wartawan
Translampung Yudi Indrawan. (selanjutnya
lihat grafis)
“Ada empat poin pernyataan sikap para jurnalis di Lampung
menyikapi penangkapan Yudi yang dinilai melecehkan wartawan,” kata Supriyadi,
usai menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh pers di Balai Solfian Ahmad,
Senin (20/03).
Menurutnya, meski Yudi sudah dibebaskan oleh aparat kepolisian
bukan berarti persoalan selesai. “Justru kita mempertanyakan, apa dasar
penangkapan tersebut? Bukankah wartawan sudah menunjukkan ID Card saat meliput
peristiwa di Mapolsek Tegineneng?” kata Supriyadi.
“Polisi bisa saja menganggap penangkapan ini soal sepele,
tapi bagi kami ini persoalan serius. Ini adalah pelecehan profesi,” tegas
Supriyadi.
Terlebih, saat proses penangkapan berlangsung, polisi telah
memperlakukan Yudi bagai seorang tersangka kejahatan.
“Intinya, seluruh jurnalis di Lampung menuntut penjelasan
dari Kapolda atas insiden itu,” pungaksnya.
Sebab, seharusnya polisi lebih memahami tugas dan kewajiban
wartawan. Karena wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan
dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Pers.
Diberitakan sebelumnya, oknum petugas Polres Pesawaran
sempat menangkap Yudi wartawan Surat Kabar Trans Lampung, saat sedang meliput
proses penangkapan tersangka perusak Mapolsek Tegineneng—Jumat pagi (17/3).
Saat itu, Yudi sedang memotret gambar penangkapan tersangka di
depan Indomaret Tegineneng. Tiba-tiba datang seorang polwan menanyakan kartu
indentitas (ID Card) kepada Yudi.
Yudi pun menunjukan ID Card miliknya. Oknum polwan itu langsung
mengambil ID Card yang ditunjukan Yudi dan diserahkan kepada oknum anggota
polisi lainnya.
Tidak sampai disitu, salah satu oknum anggota polisi juga meminta
Yudi menyerahkan hand phone (HP). Selanjutnya, Yudi dipaksa naik ke mobil
polisi dan dibawa ke Mapolsek Tegineneng bersama tersangka perusakan Mapolsek
lainnya.
Malam harinya, Yudi didampingi sejumlah tokoh pers di Lampung
melaporkan aksi penangkapan dirinya ke divisi Propam Polda Lampung. (red)
Empat Poin kesepakatan jurnalis terhadap Polda terkait kasus penangkapan Yudi, wartawan Trans Lampung.
1). Membuat penyataan sikap wartawan se Provinsi Lampung ditandatangani pimpinan media dan organisasi wartawan PWI, AJI dan IJTI. 2). Surat pernyataan sikap dan minta klarifikasi kepada Kapolda segera disampaikan setelah semua pimpinan media ttg. 3). Sebelum adanya penyelesaian kasus Yudi, seluruh media diminta memboikot pemberitaan yang menyangkut jajaran Polda Lampung. 4). Proses laporan Yudi ke Propam Polda kita kawal bersama sampai diproses. |
Editor: Momentum