Harianmomentum—Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung dan Unit Reserse Kriminal
(Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Timur, berhasil mengungkap pencurian
kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial HB
(16) dan HS (16) diamankan dua jam setelah melakukan aksinya di sebuah tempat
cucian mobil yang berada di Kedamaian Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
"Salah satu
pelaku yang berinisial HS tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga Merbau
Mataram, sementara HB berhasil kita amankan," kata Kepala Satuan (Kasat)
Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyo, saat ekspose kasus di
Mapolresta setempat, Rabu (16/8).
Dia mengatakan,
berdasarkan keterangan pelaku, ia beraksi bersama empat orang rekannya.
Dia menjelaskan,
sebelumnya empat rekannya melakukan aksi di Wilayah Bandarlampung.
"Mereka
menggunakan dua motor berboncengan, yang tugasnya dua orang melakukan
pengintaian untuk mencari target pencurian," ujarnya.
Ia melanjutkan,
setelah mendapatkan target, kedua orang tersangka lainnya langsung melakukan
pencurian.
Kemudian, ia menambahkan,
setelah berhasil melakukan aksinya, barang hasil curiannya langsung dibawa ke
perbatasan Lampung Timur dan Bandarlampung.
"Disana sudah ada
HB, yang berperan sebagai joki, yang bertugas membawa motor hasil curian,"
jelasnya.
Kemudian, HB dan
rekannya yang berinisial HS membawa motor ke Lampung Timur, sementara yang
lainnya kembali ke Bandarlampung untuk mencari target lainnya.
Ia mengungkapkan,
berdasarkan kerjasama dari kepolisian dan warga, pelaku yang berboncengan
dengan rekannya akhirnya bisa membekuk ditangkap saat melintas di Wilayah
Merbau Mataram Lampung Timur.
"Pada saat itu,
ada warga yang mencurigai bahwa kendaraan tersebut milik adiknya yang telah
dicuri, sehingga mereka pun ditabrak dari belakang hingga terjatuh,"
tuturnya.
Setelah terjatuh,
lanjut dia, HB dan HS berusaha melarikan diri dari warga yang sudah
berkumpul.
"Tapi HS berhasil
ditangkap warga, dan menjadi bulan-bulanan, hingga harus dirawat di Rumah Sakit
selama dua hari, sebelum akhirnya meninggal dunia. Sedangkan HB berhasil
ditangkap oleh Polsek Merbau Mataram, yang kemudian langsung menghubungi Polsek
TkT Bandarlampung," tuturnya.
Ia menjelaskan,
berdasarkan hasil dari penyelidikan, HB mengaku bahwa sudah 7 kali melakukan
aksinya diwilayah Bandarlampung.
"Pengakuannya
terpaksa mencuri untuk membiayai sekolahnya, karena kedua orangtuanya sudah
meninggal," tuturnya.
Selanjutnya, Polresta
Bandarlampung akan melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku
lainnya.
Selain itu, pelaku
akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan
penjara. (adw)
Editor: Harian Momentum