Satu dari 2 Spesialis Curanmor Tewas Dimassa

img
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyo, saat ekspose kasus di Mapolresta setempat, Rabu (16/8). Foto: Agung Dharma Wijaya

Harianmomentum—Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Timur, berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

 

Pelaku berinisial HB (16) dan HS (16) diamankan dua jam setelah melakukan aksinya di sebuah tempat cucian mobil yang berada di Kedamaian Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. 

 

"Salah satu pelaku yang berinisial HS tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga Merbau Mataram, sementara HB berhasil kita amankan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyo, saat ekspose kasus di Mapolresta setempat, Rabu (16/8).

 

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, ia beraksi bersama empat orang rekannya.

 

Dia menjelaskan, sebelumnya empat rekannya melakukan aksi di Wilayah Bandarlampung. 

 

"Mereka menggunakan dua motor berboncengan, yang tugasnya dua orang melakukan pengintaian untuk mencari target pencurian," ujarnya. 

 

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan target, kedua orang tersangka lainnya langsung melakukan pencurian. 

 

Kemudian, ia menambahkan, setelah berhasil melakukan aksinya, barang hasil curiannya langsung dibawa ke perbatasan Lampung Timur dan Bandarlampung. 

 

"Disana sudah ada HB, yang berperan sebagai joki, yang bertugas membawa motor hasil curian," jelasnya. 

 

Kemudian, HB dan rekannya yang berinisial HS membawa motor ke Lampung Timur, sementara yang lainnya kembali ke Bandarlampung untuk mencari target lainnya. 

 

Ia mengungkapkan, berdasarkan kerjasama dari kepolisian dan warga, pelaku yang berboncengan dengan rekannya akhirnya bisa membekuk ditangkap saat melintas di Wilayah Merbau Mataram Lampung Timur.

 

"Pada saat itu, ada warga yang mencurigai bahwa kendaraan tersebut milik adiknya yang telah dicuri, sehingga mereka pun ditabrak dari belakang hingga terjatuh," tuturnya. 

 

Setelah terjatuh, lanjut dia, HB dan HS berusaha melarikan diri dari warga yang sudah berkumpul. 

 

"Tapi HS berhasil ditangkap warga, dan menjadi bulan-bulanan, hingga harus dirawat di Rumah Sakit selama dua hari, sebelum akhirnya meninggal dunia. Sedangkan HB berhasil ditangkap oleh Polsek Merbau Mataram, yang kemudian langsung menghubungi Polsek TkT Bandarlampung," tuturnya. 

 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, HB mengaku bahwa sudah 7 kali melakukan aksinya diwilayah Bandarlampung. 

 

"Pengakuannya terpaksa mencuri untuk membiayai sekolahnya, karena kedua orangtuanya sudah meninggal," tuturnya. 

 

Selanjutnya, Polresta Bandarlampung akan melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya. 

 

Selain itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.  (adw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos