Harianmomentum--Tiga
hari pasca penggerebekan oleh kepolisian di ruang kerja Gumsoni, Kepala Dinas
Tenaga Kerja (disnaker) Kota Bandarlampung, Walikota Herman langsung memberi
sanksi tegas.
Gumsoni
diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, Walikota Herman HN meminta yang
bersangkutan untuk segera menyerahkan diri kepada kepolisian untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dia
(Gumsoni) sudah saya berhentikan dari jabatannya. Untuk sementara, Asisten II
merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt) di Disnaker,” kata Herman HN, Senin
(20/03).
Menurut
Herman, Gumsoni harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan
menyerahkan diri kepada kepolisian. “Saya dapat informasi, pasca penggerebekan
itu Gumsoni menghilang dan tidak diketahui keberadaaanya,” kata Herman.
Diberitakan
sebelumnya, Kepolisian Resor
Kota (Polresta) Bandarlampung menggeledah ruang kerja Gumsoni, Kepala Disnaker
setempat, Jumat (17/3).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono
mengatakan penggeledahan tersebut, sebagai tindak lanjut informasi yang
menyebut ruang kerja Gumsoni sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
“Petugas
mendapat informasi, ruang kerja itu sering dijadikan tempat mengkonsumsi
narkoba. Saat anggota datang, dia (Gumsoni) tidak ada ditempat,“ kata Murbani
pada kontributor harianmomentum.com
Hasil
penggeledahan dari ruang kerja Gumsoni, polisi menemukan alat sabu dan plastik
klip kosong bekas bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
“Penggeledahan
ruang kerja itu disaksikan beberapa pegawai di kantor tersebut,“ terangnya. (red)
Editor: Momentum