MOMENTUM, Bandarlampung--Defisit anggaran sebesar Rp398 miliar di tahun 2019, membuat pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung kelimpungan.
Solusinya, Walikota Bandarlampung sedang menyiapkan dua skema untuk mengatasi krisis anggaran tersebut.
Pertama, pemkot akan menjual sejumlah aset berupa lahan reklamasi yang tersebar di beberapa lokasi.
Lahan tersebut merupakan hasil pembagian dari pihak ketiga atas izin reklamasi yang dikeluarkan pemkot terhadap aktifitas penimbunan bibir pantai di kawasan pesisir Bandarlampung.
Kedua, pemkot mengajukan pinjaman sebesar Rp150 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Walikota Bandarlampung Herman HN membenarkan rencana tersebut. Ditemui usai sidang paripurna di DPRD setempat, Herman mengaku kondisi pandemi covid-19 berdampak besar terhadap kondisi keuangan pemkot.
"Ya tentu defisit, karena dimana-mana juga pasti mengalami penurunan PAD," ujar Herman, Selasa (15-9-2020).
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi juga mengamini rencana walikota. Menurut dia, beberapa hari lalu pihak eksekutif dan legislatif telah duduk bersama membahas rencana tersebut.
Skema penjualan aset dan PEN merupakan solusi terbaik untuk mengatasi krisis anggaran pemkot saat ini.
"Seperti yang disampaikan walikota, kita punya aset tanah hasil reklamasi yang saat ini sedang diurus sertifikatnya, kalau sudah selesai itu nanti akan dilelang," kata Wiyadi, Selasa (15-9-2020).
Wiyadi mengatakan aset berupa lahan itu milik pemkot atas kompensasi izin yang dikeluarkan kepada pihak ketiga.
"Setiap izin reklamasi yang dikeluarkan, pemkot punya hak kepemilikan lahan. Kalau tidak salah sekitar 10 atau 20 persen. Saya lupa pastinya," ujarnya.
Meski demikian, Wiyadi tidak dapat menyebutkan dimana saja lokasi aset yang akan dijual.
"Aset yang mau dilelang itu banyak, nanti bisa dicek ke bagian aset pemkot. Itu salah satunya hasil tanah reklamasi perusahaan milik BW (Bumiwaras)," sebutnya.
Namun, berdasarkan data yang diperoleh redaksi harianmomentum.com, kondisi defisit anggaran yang dialami pemkot sudah lama terjadi. Jauh sebelum adanya pandemi covid-19.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) terhadap laporan keuangan TA 2019, Pemkot Bandarlampung mengalami defisit sebesar Rp398.058.092.731.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya hutang belanja yang menjadi kewajiban pemkot di tahun 2019 sebesar Rp412.329.878.705.
Fakta itu tertuang dalam laporan LHP BPK bernomor: 31A/LHP/XVIII.BLP/06/2020. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum