DPRD Lamtim Sahkan Tiga Raperda

img
Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menerima berita acara pengesahan tiga raperda dari Ketua DPRD Ali Johan Arif

MOMENTUM, Sukadana--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah.

Pengeseaha tiga raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif didampingi dua  wakil ketua: Akmal Fatoni dan Ariyan Putra Marga, Senin (21-9-2020). Rapat paripurna dihadiri Bupati Lamtim Zaiful Bokhari.

Tiga raperda yang disahkan itu: Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 7 tahun 2016 tentang pembentukan PT Bank Pembiayaan Syariah Lampung Timur, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor: 5 tahun 2008 tentang Pembentukan PDAM Way Guruh. KemudianRaperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2020-2037.

Sebelum disaahkan, untuk membahas ketiga raperda tersebut, DPRD Lamtim membentuk dua panitia khususu.

Juru Bicara Pansus I DPRD Lamtim Imam Zaki Nurhidayat mengatakan,  hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan PT Bank Pembiayaan Syariah Lampung Timur dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor: 5 tahun 2008 tentang pembentukan PDAM Way Guruh telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah.

Hal senada juga disampaikan juru bicara pansus II DPRD Lamtim Muhammad Zakwan. Menurut dia, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD tentang perubahan tata tertib DPRD tahun 2020 telah sesuai dan dapat disyahkan menjadi perda.

Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan mengesahkan tiga raperda tersebut.

"Dengan disetujui  tiga raperda tersebut menjadi perda akan membawa dampak positif bagi masyarakat Lampung Timur," kata Zaiful Bokhari. 

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (**)

Laporan: Arif Faharudin

Editor: Munizar  






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos