DPPKB Lampung Tengah Dampingi Keluarga Berisiko Stunting

img
Plt Kepala DPPKB Lampung Tengah Helmiyati (kiri) kunjungi keluarga beresiko stunting di Buyut Utara Gunungsugih. Foto: Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih--Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Lampung Tengah melakukan pendampingan terhadap keluarga berisiko stunting (KRS) di Kampung Buyut Utara, Kecamatan Gunungsugih, Kamis (17/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, petugas memberikan pendampingan dan edukasi terkait gizi kepada keluarga. DPPKB juga memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi sasaran kegiatan.

Plt Kepala DPPKB Lampung Tengah Helmiyati mengatakan kunjungan dilakukan untuk melihat kondisi keluarga berisiko stunting secara langsung serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.

"Selain penanganan stunting, kita juga secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pencegahan perkawinan di usia anak," kata Helmiyati.

Menurutnya, perkawinan anak dapat berdampak terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kondisi keluarga.

Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

DPPKB Lampung Tengah juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak. Edukasi tersebut antara lain menekankan pentingnya keberlanjutan pendidikan dan pencegahan risiko kehamilan pada usia anak.

Helmiyati mengatakan pendampingan keluarga berisiko stunting dan edukasi pencegahan perkawinan anak dilakukan sebagai bagian dari program DPPKB di bidang kependudukan dan keluarga berencana.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan pendampingan dan informasi yang diberikan untuk mendukung kesehatan keluarga serta mencegah perkawinan pada usia anak.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos