Paslonkada Dilarang Membagikan Sembako

img
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh lagi membagi-bagikan sembako kepada masyarakat.

Jika masih nekat membagikan sembako, siap-siap dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pemilihan umum kepala daerah.

Begitulah penegasan yang disampaikan Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili saat diwawancarai Harianmomentum.com, Rabu (23-9-2020).

“Sembako tidak diperkenankan untuk dibagikan pada masa kampanye. Karena tidak masuk dalam bahan kampanye sebagaimana yang tertuang dalam PKPU baik PKPU 4 Tahun 2017 maupun PKPU 10 Tahun 2020,” kata Tamri melalui sambungan telepon.

Tamri menjelaskan, pembagian sembako sama dengan money politik atau politik uang. “Money politik itu bukan cuma membagikan uang, tapi juga dalam bentuk barang. Jadi kalau sembako seperti gula, beras dan lain sebagainya itu masuk kategori money politik,” jelasnya.

Karenanya, jika ada paslonkada yang kedapatan membagikan sembako, maka Bawaslu melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan memproses dugaan pelanggaran pidana pemilunya.

Namun jika yang dibagikan itu bukan terkait money politik dan turunannya, maka masuk kategori pelanggaran administrasi.

“Contoh, ada paslonkada yang membagikan kacamata. Padahal dalam draf PKPU-nya yang boleh dibagikan adalah pelindung wajah atau face shield, ini masuk kategori pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Lantas bagaimana kalau yang dibagikan paslonkada adalah sabun pencuci tangan? Sementara sabun masuk kategori alat perlindungan diri juga, meski secara langsung tidak tertulis dalam draf PKPU 10/2020.

“Saat ini kan draf PKPU 10 Tahun 2020 itu masih diuji publik (belum ditetapkan). Tapi pasca ditetapkan kita mengacu pada PKPU itu. Jika ditetapkan hand sanitizer atau cairan antispetik berbasis alkohol maka harus sesuai dengan itu,” terangnya.

Baca juga: https://harianmomentum.com/read/28189/ini-bahan-kampanye-yang-boleh-dibagikan-paslonkada-pada-masyarakat

Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslonkada meliputi: pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10 kali lima centimeter.

Selain itu, karena saat ini Pilkada dilangsungkan di masa pendemi covid-19, maka dalam draf PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslonkada bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye.

APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos