MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung yang terjaring Tim Saber Pungli Polresta Bandarlampung akan disanksi.
Inspektur Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan sanksi yanh diberikan tergantung dari hasil proses hukum ketiganya.
"Jika benar terbukti bersalah nanti akan ada sanksinya. Sanksi disiplin itu kan ada hukuman tingkat ringan, sedang dan berat," kata Adi, Rabu (30-9-2020).
Adi mengatakan sanksi yang diberikan bagi yang terbukti melakukan pungli, umumnya tingkat hukumannya sedang hingga berat.
"Nanti kita lihat ketentuannya. Kalau hukuman berat itu bisa saja dia diberhentikan, tapi kita lihat kesalahannya, tingkat hukumannya seperti apa," tegasnya.
Meski demikian, dia masih menunggu hasil dari proses hukum oleh aparat kepolisian terhadap tiga ASN tersebut.
"Jadi kita menunggu dulu proses di kepolisian. Karena kan ini belum tahu (pelanggarannya). Karena masih dilakukan penyidikan, jadi kita tunggu hasilnya," sebutnya.
Dia menyatakan jika dari hasil penyidikan aparat kepolisian, ketiganya tidak terbukti bersalah tetap akan diberi sanksi disiplin. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum