MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ponco Santoso menanggapi keluhan korban Penganiayaan yang tak terima tuntutan rendah yang diajukan terhadap terdakwa.
Menurut Ponco, tuntutan yang diberikannya terhadap delapan terdakwa dalam tiga berkas berbeda sudah sesuai.
"Itu sudah sesuai karena ini bukan penganiayaan berat. Tapi ringan," ujar Ponco kepada awak media di Kejati Lampung, Senin (12-10-2020).
Ponco meluruskan, tidak semua terdakwa pengeroyokan itu dituntut hanya delapan bulan. Namun, ada juga yang dijatuhi hukuman selama sepuluh bulan penjara.
"Jadi sebenarnya terdakwa ini bukan 6 orang, tetapi 8 orang. Jadi berkasnya ini displit (terpisah)," kata Ponco.
Dikatakan Ponco, untuk terdakwa yang dituntut 8 bulan itu yakni Momon Santoso dan Niko Saputra. Sedangkan sisanya yakni Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno, Ahmad Rizani dan Maman dituntut 10 bulan penjara.
Ponco menuturkan, saat di Ditpolairud Polda Lampung, kedelapan terdakwa tersebut tidak ditahan. Namun setelah dilimpahkan ke Kejati Lampung, pihaknya langsung melakukan penahanan.
"Apa yang telah kami tuntut ini sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atas kasus penganiayaan. Mereka ini sudah ditahan lama. Hampir 4 bulan ini. Jadi ini tak ada luka berat, kita keberatan kalau disebut seperti itu. Karena apabila mengatakan (luka berat) seperti itu nanti akan berimbas ke masyarakat. Malah nanti jadi omongan bahwa jaksa tak menuntut sesuai dengan fakta," ungkap Ponco.
Sebelumnya, Angga Saputra (25) korban penganiayaan tak terima pelaku penganiayaan hanya dituntut delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Warga Panjang yang juga menjadi korban pengeroyokan itu kemudian mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya.
"Saya kaget, tak pernah mengikuti sidang lagi, tiba-tiba hanya dituntut segitu (delapan bulan), saya baru tahu setelah melihat pemberitaan," ujar Angga, Minggu (11-10-2020).
Angga menuturkan, tidak puas dengan tuntutan ringan yang diajukan oleh JPU terhadap para terdakwa tersebut.
Angga mengaku terpaksa pergi (pindah) dari daerah Panjang lantaran mendapat ancaman dari pihak terdakwa.
"Saya terpaksa pergi dari Panjang, karena saya mendapat ancaman, jadinya saya terpaksa juga meninggalkan pekerjaan saya sebagai nelayan," tambahnya.
Angga kemudian mendatangi LBH Lampung Raya guna meminta bantuan keadilan terkait hal itu.
Rangga juga mengaku tidak pernah ada perdamaian antara mereka (korban dengan pelaku).
Sementara itu, Direktur LBH Lampung Raya Alian Setiadi mengaku sangat prihatin atas tuntutan yang diberikan oleh kejaksaan terhadap para terdakwa.
"Dengan adanya ini kami berharap pengadilan bisa teliti, agar tuntutan ini bukan jadi landasan sebagai putusan tapi melihat peristiwa sebenarnya," ungkap mantan Direktur LBH Bandarlampung tersebut.
Alian mengatakan, dia merasa aneh atas perkara ini karena tuntutannya cukup ringan. Padahal, kata Alian, dalam kasus ini tidak ada hal yang meringankan.
"Saya melihat itu tidak ada, baik itu perdamaian atau itikad baik dari pelaku ini. Saya berharap Hakim yang menangani ini lebih terbuka melihat fakta yang ada, perspektif korban juga harus dikedepankan," tutur Alian.
Alian menuturkan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada awal tahun 2020, yang mana korban sempat dirawat selama tiga hari di RSUDAM dan tak dapat bekerja.
"Sebenarnya ini termasuk perkara berat," pungkasnya.
Sebelumnya, pukuli orang hingga terkapar, enam nelayan hanya dituntut delapan bulan penjara.
Keenam nelayan tersebut yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM.
Keenamnya warga Kampung Teluk Jaya Kelurahan Panjang Selatan Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconferance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (9-10-2020) lalu JPU Ponco Santoso menyatakan keenamnya bersalah melakukan penganiayaan.
JPU menyatakan perbuatan keenamnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama kami, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap keenam terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
JPU menyampaikan tuntutan tersebut melalui beberapa pertimbangan yakni, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sewenang-wenang terhadap orang lain dan merugikan kesehatan orang lain," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum