Masih dalam Perawatan RS, Sidang Terdakwa Perkara Korupsi di Lampura Kembali Ditunda

img
Suasana penundaan sidang kasus dugaan korupsi eks Kadiskes Lampura di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa kembali ditunda lantaran terdakwa dibantarkan atau masih dalam perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, Senin (12-10-2020).

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengatakan, terdakwa Maya Metissa masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Jaksa Penuntut, kalau ada perkembangan bisa disidangkan, segera infprmasikan. Jadi sekarang sidang kita tunda satu minggu lagi dengan agenda saksi ahli, sidang ditutup," ujar Hakim Siti Insirah.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menuturkan, kesehatan terdakwa Maya Metissa belum membaik pasca meminta izin berobat pada Senin (5-10) pekan lalu.

"Kemarin memang pada sidang minggu lalu terdakwa diizinkan berobat di luar lapas. Saat berobat, ternyata terdakwa ini harus dirawat inap, jadi kemudian dikeluarkan penetapan untuk pembantaran," tuturnya.

Hardiansyah mengatakan, terdakwa Maya Metissa saat ini tengah dirawat di RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi.

"Surat pengantar sudah diserahkan ke Majelis dan terhadap terdakwa kami lakukan penjagaan," ungkapnya.

Sementara Penasihat Hukum Maya Metissa, Joni Anwar menambahkan, kliennya harus dilakukan perawatan secara intensif di Rumah Sakit.

"Sekarang dibantarkan sampai kondisinya pulih, di rumah sakit Kotabumi. Dia (terdakwa) ada sakit tifus, gula darah dan darah tinggi," terang Joni.

Dia menegaskan, penetapan pembantaran berdasarkan surat rujukan Rutan. Hal itu, kata Joni, Rutan Kotabumi tidak memiliki dokter yang dapat menangani kondisi terdakwa.

"Kemudian dari hasil tes laboratorium harus secepatnya untuk dilakukan tindakan, dan syarat sudah kami penuhi untuk dilakukan perawatan secara intensif akhirnya majelis mengeluarkan surat pembantaran," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos