MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba di Jalan Telukratai Kelurahan Kotakarang Raya Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Selasa (6-10-2020).
"Kedua tersangka berinisial RD (28) warga Kecamatan Panjang Selatan dan AR (42) warga Kota Karang," ujar Radius, Senin (12-10).
Radius menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap kedua pria tersebut.
Selain dua tersangka, kata Radius, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu plastik berukuran kecil berisi sabu.
Radius mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan RD di jalan MK Putra, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung.
"Kita temukan lagi sabu sebanyak empat plastik besar sabu dengan berat 200 gram dan dua butir pil ekstasi warna hijau serta unit timbangan digital," tutur Radius.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih kembangkan untuk mengungkap siap pemasok sabu dan ekstasi kepada dua tersangka tersebut. Namanya (DPO) sudah kita kantongi dan saat ini masih diselidiki anggota di lapangan," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur Hidup.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum