MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah terancam pidana pemilu, sebab diduga ikut mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor 03.
"Akan kami lakukan investigasi. Tidak boleh ASN mengkampanyekan calon, ada unsur pidananya," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansyah, Minggu (18-10-2020).
Hal itu disampaikan Candra menanggapi pemberitaan harianmomentum.com terkait kampanye yang diduga dilakukan oknum pejabat pemerintah kota di jejaring sosial (whatsapp).
Menurut Candra, jangankan mempublikasikan foto beserta nomor urut calon. Lebih dari itu, ASN pun dilarang me-like, share visi-misi serta program calon melalui jejaring sosial.
"Kami mewanti-wanti, ASN harus netral dalam berperilaku. Karena di dalam Undang-undang 10 tahun 2016 sudah jelas larangan pada Pasal 71 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain seperti lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," paparnya.
Mengacu pada Pasal 71 tersebut, sabung Candra, ada unsur pidana pemilu kalau dilakukan.
"Karena dalam Pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," terangnya.
Baca juga: Oknum Pejabat Pemkot Kampanyekan Paslonkada Nomor Urut 3
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah diduga turut mengkampanyekan calon kepala daerah nomor 03, Eva-Dedi. Dia mengirimkan foto langkap dengan nomor urut pasangan calon ke grup whatsapp Pengurus Gebu Minang, belum lama ini.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum