Tiga Pencuri Dibekuk, Kapolsek: Dua Orang Residivis

img
Petugas mengamankan tiga tersangka pencurian di wilayah Kota Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Timur meringkus tiga pelaku pencurian di salah satu pusat pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di Jalan P Antasari, Gang Man, Kelurahan Kalibalau Kencana Kota Bandarlampung.

Ketiganya yakni Rafi Anggara alias Nanang (27) warga Campangraya, Bambang Setiawan (30) warga Sukabumi dan Jaya (32) warga Kedamaian.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, AKP Dony Aryanto mengatakan, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda pada Jumat (16-10-2020) malam.

"Dua dari tiga pelaku ini adalah residivis. Nanang residivis kasus narkoba, sedangkan Bambang residivis perkara curanmor," ujar Dony, Minggu (18-10-2020).

Dony menuturkan, penangkapan berawal saat petugas yang mengetahui keberadaan Nanang dan melakukan penangkapan saat pelaku hendak menjual barang hasil curiannya.

Berbekal keterangan tersangka Nanang, petugas kemudian bergerak menuju keberadaan tersangka lainnya.

"Saat hendak melakukan penggerebekan terhadap tersangka bambang, anggota sempat kewalahan karena tersangka Bambang berlari ke atas atap loteng rumah warga saat akan ditangkap. Tapi tersangka Bambang berhasil diringkus setelah terjatuh dari loteng rumah warga," kata Dony.

Dia melanjutkan, petugas kemudian bergerak ke lokasi keberadaan tersangka Jaya dan berhasil menangkap pelaku saat sedang  berada di lokasi parkiran rumah makan di jalan Pangeran Antasari tanpa perlawanan.

Dony mengungkapkan, ketiga tersangka yang diringkus tim opsnal Polsek Tanjungkarang Timur ini merupakan kawanan spesialis pencurian rumah kosong, atau yang ditinggal pergi pemiliknya.

Saat beraksi, lanjut Dony, ketiga tersangka memiliki peran yakni tersangka Nanang berperan menunjukan lokasi target calon korbannya dan mengambil barang berharga, lalu tersangka Bambang berperan masuk ke dalam rumah, sementara tersangka Jaya berperan membawa barang hasil curiannya.

Menurut Dony, saat mencuri di lokasi sekolah taman kanak-kanak yang menjadi targetnya tersebut para pelaku berhasil menggasak  barang berharga berupa satu perangkat AC, seperangkat Komputer, dan speaker Aktif yang nilainya mencapai Rp 15 juta.

"Selain berhasil meringkus kawanan pencurian ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan dari ketiga tersangka," tutur Dony.

Ketiga pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Polsek Tanjungkarang Timur guna pemeriksaan lebih dalam. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos