Narkoba, Empat Warga Desa di Pringsewu Ditangkap Polisi

img
Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali membekuk empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Lagi, Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Pringsewu membekuk empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku itu yakni JF (25) dan PI (32) keduanya  warga  Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, lalu GN als Agus (33) dan YCE (32) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga  mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan empat terduga penyalahguna narkotika sabu ditangkap dari empat lokasi terpisah pada Jumat (16-10-2020).

JF ditangkap saat di kediamanya pada pukul 00.15 WIB. Dari hasil penggeledehan, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi 0,19 gram narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba mengungkapkan, setelah diinterogasi, JF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PI. "Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap PI yang rumahnya tidak jauh dari rumah JF di Pekon Sumberagung," jelas Kasat Narkoba, Senin (19-10-2020).

Khairul memaparkan dari pelaku PI didapatkan sebuah plastk klip bekas pakai dan 1 unit HP. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dimankan ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

Lalu pada pukul 15.00 wib petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang seorang penyalahguna narkotika berinisial GN yang diduga hendak menjual narkotika jenis Sabu ke wilayah Kabupaten Tanggamus. 

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan saat melintas di Jalan Gunung Kancil Kelurahan Pajaresuk sempat melihatada seseorang yang sedang mengedarai sepeda motor mirip dengan ciri-ciri pelaku yang akan mengantarkan narkotika. 

"Ternyata seorang pelaku dan kami tangkap, didalam bungkus rokok yang dibuang pelaku tterdapat 2 buah plastik klip berisi narkoba 10 gram dan dua buah plastik klip kosong. Selain itu dari pelaku GN petugas juga mengamankan 2 unit HP,"ungkapnya.

“Dari pengakuan GN, Sabu didapat dari seseorang berinisial N yang saat ini sedang dilakukan pengejaran seharga 9,8 juta dan hendak dijual kepada seseorang warga Kabupaten Tanggamus seharga 10 juta.

Setelah didalami petugas, selain menjual kewilayah Tanggamus pelaku GN juga sebelumnya telah menjual kepada warga Pekon Margakaya Kec. Pringsewu yaitu YCE.  Kemudian pada pukul 17.30 wib petugas menangkap pelaku YCE saat sedang berada dikediamanya dan kami dapatkan BB berupa sebuah plastik klip bekas pakai dan satu unit HP.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung kami gelandang ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku JF, PI dan YCE kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sedang terhadap pelaku GI kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”imbuh pungkas Kasat Narkoba Polres Pringsewu. (*).

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos