KPU Waykanan Distribusikan APK ke Paslonkada

img
Penyerahan APK secara simbolis oleh KPU pada LO paslonkada.//ist

MOMENTUM, Waykanan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada tim pemenangan pasangan calon kepala daerah (paslonkada), Senin (19-10-2020).

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan mengatakan, memfasilitasi APK dan BK merupakan ketentuan dalam PKPU 11 Tahun 2020.

“Sedangkan untuk pemasangan, pemeliharaan dan penggantian apabila terdapat kerusakan menjadi tangggung jawab masing-masing paslonkada,” kata Refki, didampingi Anggota KPU setempat, Tri Sudarto.

Refki menyebut, APK yang diserahkan berupa baliho, spanduk dan umbul umbul. Untuk baliho berukuran 3x5 meter, sebanyak lima buah tiap paslonkada.

Kemudian spanduk berukuran 1x6 meter sebanyak dua buah di setiap kampung per paslonkada, dan umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter sebanyak 20 buah di setiap kecamatan per paslonkada.

“Kemudian masing-masing paslonkada juga mendapatkan Bahan Kampanye (BK) berupa Poster 7.500 lembar, pamflet sebanyak 7.500 lembar, brosur 7.500 lembar dan selebaran sebanyak 7.500 lembar,” sebutnya.

Di luar jumlah yang difasilitasi KPU, masing-masing pasangan calon dapat menambah sebanyak 200 persen dari jumlah APK dari KPU.

Sedangkan untuk Bahan Kampanye dapat diperbanyak sebanyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga Waykanan.

“Tentunya, ukuran, desain dan materi harus sama persis dengan yang difasilitasi KPU. Terhadap penambahan APK dan BK dilaporkan kepada KPU,” terangnya.

Untuk lokasi pemasangan, KPU setempat telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye melalui Keputusan Ketua KPU nomor 77/PL/02.4-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020.

“Pemasangan diluar zona menjadi ranah Bawaslu untuk melakukan penertiban APK ini,” ujarnya.

Hadir dalam penyerahan APK dan BK, Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, dan anggotanya: I Gede Klipz Darmaja, Doan Endedi, Tri Sudarto,  Noprisyah Harianto.

Juga hadir Ketua Bawaslu Yesi Karnainsyah, Dandim 0427 Letlol AA Gede Rama, Wakapolres Kompol Fanny Indrawan, LO Paslon 01 Turiman, dan LO Paslon 02 Suradal.(**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos