Dugaan Gratifikasi Rp95 Miliar, Eks Bupati Lamteng Kembali Diperiksa KPK

img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Diduga telah menerima suap/hadiah atau gratifikasi, terpidana yang juga eks (mantan) Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Guna melengkapi berkas perkara gratifikasi atas mantan Bupati Lampung Tengah, penyidik KPK melaksanakan pemeriksaan tertutup terhadap sejumlah saksi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Selasa (20-10-2020).

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui adanya setoran fee proyek tersebut.

"Iya benar (ada pemeriksaan)," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi enam orang saksi yang berasal dari unsur swasta.

Adapun keenam saksi tersebut yakni Suyadi, Syamsudin Samsi, Mas Yuli Charda, B. Sukamto, Yusnan Eko Rozali, dan Dicky Purna Jaya.

Menurut Ali, keenam orang saksi ini diperiksa terkait perkara Mustafa atas perkara tindak pidana suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Sebelumnya telah divonis sebagai pemberi kali ini sebagai dugaan penerima suap," imbuhnya.

Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji tersebit berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Dengan totaal dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp95 miliar dan  tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Nilai Rp95 miliar tersebut, lanjut Alexander didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Mustafa pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Sebagai informasi, Mustafa telah divonis tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos