MOMENTUM, Bandarlampung--Lantaran abai protokol kesehatan dan tidak memakai masker, puluhan warga di Kota Bandarlampung dikenakan sanksi.
Hal itu terungkap dalam razia gabungan personel Satgas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bandarlampung, Kamis (22-10-2020).
Operasi itu menerjunkan belasan personel yang terdiri dari Satpol PP, TNI AL, TNI AD, kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Polisi Militer.
Berbagai macam sanksi di tempat pun diberikan, seperti jalan jongkok, push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Razia ini bersifat rahasia untuk memantau masyarakat secara langsung. Masih banyak masyarakat yang abai akan protokol kesehatan, padahal semua ini adalah untuk kepentingan diri sendiri," ujar Andi, Satgas Covid-19 yang juga anggota polisi.
Tak hanya di Jalan Perintis Kemerdekaan saja, di tempat lain pun masih banyak ditemui masyarakat yang enggan mengikutin aturan pemerintah.
"Ada puluhan pelanggar yang tidak gunakan masker. Sanksi ini yang harus diberikan biar semua sadar dan patuh," kata dia.
Petugas satgas melakukan pengecekan masif terhadap semua pengendara yang lewat. Penerapan sanksi pun tidak pandang bulu, baik terhadap wanita maupun laki-laki.
"Ini kan sebenarnya untuk kepentingan diri sendiri, jadi apa susahnya sih untuk menggunakan masker," tutur Andi.
Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat sadar dan mematuhi protokol kesehatan jika ingin bepergian ke luar rumah. Jangan sampai menyesal di kemudian hari.
"Angka peningkatan pasien positif di Bandarlampung terus meningkat, bahkan saat ini Bandarlampung kembali berada di zona merah kan. Jadi seharusnya masyarakat sadar dan patuh. Jangan menyesal di kemudian hari," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum