KPU Intensifkan Sosialisasi 12 Hal Baru di TPS

img
Sosialisasi 12 hal baru di TPS kepada pemilih pemula di Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 berbeda dengan pemilihan umum terdahulu. Sebab pelaksanaannya dilakukan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Untuk menghilangkan kehawatiran warga saat berlangsungnya pemungutan suara 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung gencar mensosialisasikan 12 hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Dua belas hal baru itu, terkait protokoler kesehatan (prokes) untuk mencegah covid-19,” kata Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo, Minggu malam (25-10-2020).

Dia menyebut, 12 hal baru yang harus diterapkan di TPS itu: maksimal 500 pemilih, pengaturan kedatangan, dan menggunakan sarung tangan.

“Selanjutnya disinfeksi TPS, penggunaan pelindung wajah, tidak bersalaman, tinta tetes, KPPS sehat, cek suhu (thermogun), menggunakan masker, mencuci tangan, dan dilarang berdekatan,” sebutnya.

Menurut Fery, 12 hal baru terkait prokes itu rutin disampaikan kepada masyarakat dalam setiap sosialisasi kepada pemilih.

“Kami ingin masyarakat tidak khawatir terjadi penularan covid saat berlangsungnya pemungutan suara,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fery menyebut, ada tiga jalur sosialisasi. Pertama di setiap kelurahan, melalui PPK dan PPS (total ada 126 kelurahan di kota setempat).

“Jalur kedua, kami sosialisasi melalui relasi demokrasi. Mereka yang melaksanakan sosialisasinya kepada 10 basis pemilihan,” terangnya.

Selanjutnya, KPU setempat juga gencar melakukan sosialisasi tidak langsung. Melalui alat sosialsiasi seperti iklan layanan, spanduk, dan lainnya.

“Pada intinya, KPU sosialisasinya terkait hari pemungutan suara dan penerapan 12 hal baru di TPS ini,” ujar Fery.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos