Gandeng KPK, Holding Perkebunan Sosialisasikan ISO 37001

img
Suasana kegiatan Kick-Off Meeting implementasi dan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan, Senin (26-10-2020).

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, anak persahaan di bawah PTPN Group Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sosialisasikan implementasi dan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan (ISO 37001).

Direktur PTPN VII Doni P.Gandamihardja didampingin Senior Executive Vice President (SEVP) Operation I Fauzi Umar, SEVP Operation II Dikcy Tajhyono, SEVP Business Support, Okta Kurniawan dan para Kepala Bagian Kantor Direksi mengikuti Kick-Off Meeting implementasi dan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan, Senin (26-10-2020).

Dalam ISO 37001 membantu organisasi menyusun, mengimplementasikan dan memelihara program kepatuhan terkait anti penyuapan. Standar ini fleksibel dan bisa diterapkan pada semua jenis organisasi.

"Holding Perkebunan mencanangkan transformasi bisnis, menciptakan perusahaan yang sehat dan mensejahterakan karyawan, dengan core values AKHLAK, salah satunya adalah AMANAH. Nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh karyawan,” terang Direktur Utama M Abdul Ghani dalam pembukaan kegiatan. 

M Abdul Gani mengharapkan seluruh anak perusahaan dapat menyiapkan sistem ISO 37001, sampai dengan akhir Desember 2020 dan pelaksanaan ditargetkan tahun 2021 dapat terimplementasikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi Holding Perkebunan yang menyelenggarakan kegiatan sebagai wujud korporasi dalam penyegaran pencegahan korupsi di sektor usaha perkebunan dan mendorong tercipta tata kelola yang governance, clear and good corporate governance dari beberapa rangkaian perbaikan sistem dan melakukan rencana aksi perbaikan.

"Sektor Usaha BUMN dianggap sektor yang sangat strategis yang terkadang berhadapan dengan dilema etis (gratifikasi atau suap) yang terpaksa dilakukan atau dianggap memperlancar kegiatan dimaksud baik dengan nilai sedikit sampai dengan sangat besar," jelas Nurul. 

Lebih lanjut, dia menerangkan, gratifikasi dan suap dikategorikan sebagai tindakan pindana korupsi, karena sifatnya dari pemberian. Ini merugikan prinsip-prinsip keadilan, melanggar kode etik dan masuk dalam ranah hukum pidana serta merusak iklim usaha.

Produk yang dikeluarkan KPK dalam upaya pencegahan korupsi, Penguatan KAN disektor strategis, Penguatan KAD 34 Propinsi, dan Diseminasi SMAP yang diinisiasi KPK. 

Dengan sosialiasi ini KPK Mengajak kepada seluruh elemen PTPN Group agar Indonesia bersih dan bebas dari Korupsi dengan memperhatikan kemudahan usaha sesuai aturan yang berlaku, jelasnya

"Tiga instruksi Menteri BUMN untuk pencegahan korupsi antara lain tidak memberikan hadiah dalam rapat-rapat dengan Kementerian atau pihak terkait (gratifikasi), tidak melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan, dan menerapkan manajemen anti penyuapan di seluruh BUMN," pungkas Nurul.(**)

Laporan/Editor: Nurjanah






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos