MOMENTUM, Pringsewu--Kembali, dalam semalam Satres Narkoba Polres Pringsewu menangkap lima warga yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dua sebagai bandar, dua kurir dan seorang pemakai. Kelimanya diamankan pada Rabu (28-10-2020) malam.
Mereka yang diduga bandar narkoba berinisial RW als Aris Pedet (50) warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dan EA (29) warga Pekon Tanjungkemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Sedang dua kurir, PR (25) dan EAP (21) warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Kemudia yang pengguna, MT (55) warga Kecamatan Pringsewu, jelas Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariha mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (31-10-2020).
Kasat Narkoba mengungkapkan, bandar narkoba RW ditangkap di kediamanya sekitar pukul 21.00 Wib. Petugas juga menemukan barang bukti (BB) narkoba sabu yang disimpan pelaku didalam kaleng dan disembunyikan pada tumpukan batu bata di dalam kamar mandi.
“BB yang kami dapatkan dari pelaku RW yakni 12 plastik klip berisi 3,50 gram sabu, alat hisap bong, kaca pirek dan plastik kilip bekas pakai, dua plastik bekas, tiga korek api, lakban dan uang tunai 300 ribu,"terangnya.
Khairul menuturkan, pelaku RW merupakan residivis kasus serupa. Bahkan sudah dua kali divonis pengadilan. "Pelaku RW baru keluar pada April 2020 kemarin dari LP Kotaagung. Kini ditangkap lagi,"ujarnya.
Sedang pelaku MT diamankan karena sudah beberapa kali membeli narkotika dari RW dan sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak tahun 2019.
Pada malam itu juga petugas mendapatkan informasi dari ada dua pelaku lain yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah areal persawahan di wilayah Pekon Sukoharjo III.
Petugas langsung melakukan penggrebekan kepada kedua pelaku berinisial PR dan EAP. Petugas menemukan BB sebuah plastik klip berisi 1,43 gram sabu yang disimpan didalam kotak rokok.
Kedua pelaku mengaku akan melakukan transaksi sabu dan barang bukti sabu didapatnya dari pelaku EA warga Pugung, Tanggamus. Petugas, malam itu juga melakukan penangkapan terhadap EA di kediamannya.
Namun ketika petugas melakukan penggeledehan tidak mendapatkan barang bukti dari pelaku.
“Kami tidak menemukan BB, tapi pelaku mangakui bahwa sudah tiga kali menjual barang haram kepada PR dan terakhir kali transaksi pada Selasa (27/10/20) pukul 21.00 wib,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku RW, EA PR dan EAP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedang terhadap pelaku MT kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Khairul. (*).
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum