Baru Dua Pekan Keluar dari Penjara, YIS Ditangkap Polisi karena Curi Hape

img
Tersangka pencuri hape. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pagelaran--Seorang pemuda berinisial YIS (21), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus, baru dua pekan keluar dari lembaga pemasyarakatan, kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

YIS bersama rekannya, CN dan DN, diduga mencuri satu unit hape milik Imron (44) di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran, Sabtu (31-10-2020) sore. Kurang dari satu jam kemudian, YIS ditangkap polisi. Sementara dua rekannya, CN dan DN, melarikan diri.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan kronologis pencurian hape yang dilakukan YIS, CN dan DN.

Dia memaparkan,  ketiga pelaku datang ke rumah korban pada Sabtu (31/10/20) pukul 16.00 wib dengan mengendarai satu motor. Kemudian CN masuk rumah korban dan mengambil hape yang sedang dicas diruang tengah. Sedangkan YIS dan DN menunggu dan mengawasi di luar rumah.

"Namun naas bagi pelaku. Karena saat mengambil hape, diketahui istri korban dan kemudian diteriaki maling," ujar Kapolsek Pagelaran pada Senin (2-11-2020).

Karena aksinya diketahui,  ketiga pelaku langsung kabur. Sempat dikejar massa namun tidak sampai tertangkap. Selanjutnya, sebagian warga melapor kepada petugas kepolisian.

Mendapati laporan pencurian kemudian petugas melakukan penyekatan di lokasi yang dicurigai akan dilewati para pelaku.

Ketika petugas melakukan penghadangan dipersimpangan pasar Ganjaran  Kecamatan Pagelaran, mendapati ketiga pelaku itu. "Lalu petugas melakukan penangkapan pelaku YIS. Sedangkan kedua pelaku lain melarikan diri kedalam pemukiman warga," terang Safri.

Saat diinterogasi petugas, YIS mengaku melakukan pencurian bersama kedua temanya yang berhasil kabur di Pekon Karangsari. Dan BB hasil curian tersebut posisinya dibawa oleh pelaku CN yang melarikan diri.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Pagelaran guna menjalani proses penyidikan. 

"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh  Kapolsek Pagelaran. (*).

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos