MOMENTUM, Bandarlampung--Hasil audit kerugian negara atas perkara dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan ada penyimpangan dana 10 persen atau mencapai Rp2,10 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nova Tamara saat menjadi saksi ahli dalam sidang teleconferance di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (2-11-2020).
"Kami ada lima orang, waktu itu kami meminta penyidik untuk melakukan ekspos permasalahan apa yang ada dalam kasus itu data-datanya kami minta ke Penyidik termasuk kami bertemu langsung ke pihak-pihak yang berkaitan," ujar Nova Tamara yang juga selaku ketua tim audit.
Menurut Nova, pihaknya telah melakukan semua prosedur dalam proses audit penyimpangan dana BOK Kabupaten Lampung Utara tersebut.
Nova menuturkan, dalam pemeriksaan kasus tersebut pihaknya memakan waktu sekitar 15 hari kemudian dilakukan penambahan 10 hari, sehingga total waktunya menjadi sekitar 25 hari.
Usai audit, kata Nova, pihaknya menemukan beberapa fakta lain selain adanya pemotongan dana BOK Puskesmas di Kabupaten Lampung Utara.
"Potongan 10 persen tidak ada kuitansi, bendahara Dinas tidak memberikan bukti kuitansi, tetapi ada cap lunas seolah-olah tidak ada pemotongan namun pada kenyataanya ada pemotongan," beber saksi.
Nova mengungkapkan, Bendahara Dinas dan puskesmas sama-sama mencatat pemotongan. Untuk nilai atau potongan di setiap masing-masing puskesmas, bendahara dinas dan puskesmas langsung menyampaikan secara langsung ke pihaknya.
"Jumlah potongan adalah Rp2,10 Miliar dan Kami lampirkan dalam laporan kerugian negara. Pernyataan dari Puskesmas mengatakan bahwa ada potongan dan mereka mencatat dalam buku catatan, sedangkan untuk bendahara dilakukan klarifikasi sebanyak 3 kali," jelas Nova.
Dia melanjutkan, berdasarkan BAP yang sudah dijelaskan oleh Bendahara Dinas Kesehatan Novrida Nuyai mengatakan ada perintah dari kadis mengenai pemotongan 10 Persen.
"Kami juga melakukan klarifikasi ke Kadis dr Maya Bahwa beliau mengakui dana pemotongan. Penyerahannya dilakukan setelah ada pencairan," ungkapnya.
Sementara Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung Edi Rifai yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli mengatakan, bahwa pembakaran barang bukti yang dilakukan Bendahara Novrida Nunyai dapat diartikan masuk dalam pasal 55 yakni turut serta bersama-sama.
"Tapi kan perkara ini lebih kepada Kadis kalau dari pernyataan jaksa tadi. Meskipun pengacara terdakwa menyatakan bahwa si bendahara yang melakukan pemotongan ternyata bendaharanya tidak jadi tersangka, apa lagi ada pembakaran dokumen (barang bukti), menghapus file dan sebagainya. Sedangkan Kalau dari ahli ada pasal 55 ada yang namanya turut serta kalau dua duanya melakukan ada pidana," ungkap Edi.
"Jadi menurut saya harus dibuktikan adakah perintah dari atasan ke bawahan soal pembakaran itu, kalau ada dia (bendahara) tidak dipidana, tapi kalau tidak ada perintah berarti dia masuk pasal menghalang-halangi penyidikan ada pidananya," tambah Edi.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum