MOMENTUM, Bandarlampung--Pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) meningkat. Polresta Bandarlampung membatasi masimal 200 orang per hari.
Peningkatan itu terjadi dalam dua hari terakhir, Senin dan Selasa (3-11-2020). Sebagian besar calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2019 asal Bandarlampung yang lulus seleksi kompetensi bidang.
Mengantisipasi meningkatkan pemohon SKCK, Polresta melakukan pembatasan. "Kami batasi, biar gak membludak dan berpotensi penyebaran covid-19 di tengah pandemi saat ini," ujar Kasi Humas Polresta Bandarlampung AKP Titin Maezunah, Selasa (3-11-2020).
Sebenarnya, menurut dia, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online. Namun, ternyata lebih banyak yang datang ke Polresta.
Selain pembatasan pemohon, Polresta juga menerapkan sejumlah protokol kesehatan dengan 3M. Misalnya, di luar ruang SKCK disediakan beberapa meja dan kursi panjang yang diberi jarak (physical distancing).
Lalu, ketika sudah mendapatkan nomor antrean, pemohon masuk ke ruang pengajuan SKCK dibatasi lima orang, kemudian keluar dan masuk secara bergantian.
Sebelum masuk ke ruang SKCK, pemohon diwajibkan mencuci tangan dan melakukan cek suhu tubuh menggunakan alat yang ditempel di tembok dekat pintu masuk.
"Kami terapkan protokol kesehatan, ada tempat cuci tangan, di dalam ruangan juga kami berikan jarak dengan maksimal 5 orang bergantian," tutur Titin.
Dia melanjutkan, waktu operasional pembuatan SKCK, Senin hingga Kamis pukul 07.00 wib hingga 14.00 wib. Sedangkan Jumat mulai pukul 07.00 hingga 14.30 wib.
Khusus Sabtu, loket dibuka setengah hari. "Dari jam 07.00 wib sampai 12.00 wib, itupun SKCK gak bisa langsung diambil hari itu juga karena bank tutup," ujarnya.
Titin melanjutkan, syarat pembuatan SKCK yakni pemohon wajib datang sendiri dengan membawa fotokopi KTP domisili kota setempat sebanyak 1 lembar.
Lalu fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah, fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.
"Jangan lupa juga membuat rumus sidik jari di Satreskrim Polresta untuk rekomendasi dan mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan, untuk biaya PNPB Rp30 ribu," terang Titin.
Titin menambahkan, syarat tersebut ditujukan bagi pemohon yang baru mengajukan SKCK baru. "Kalau perpanjang lengkapi juga syarat tersebut dan membawa SKCK yang lama," katanya. (*).
Laporan: Ira Widya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum