MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2019 Pekon/Desa Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu ke pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (4-11-2020).
Perkara kasus korupsi itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp389,5 juta. Adapun tersangka adalah BS (58) yang merupakan Kepala Pekon Kutawaringin.
Mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba mengungkapkan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) sesuai surat Kejari Pringsewu nomor: B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
Dari kasus tindak pidana korupsi ADD 2019 Pekon Kutawaringin itu menimbulkan kerugian negara. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan berita acara penetapan kerugian negara Nomor: 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Penyerahan tersangka dan baranga bukti dipimpin oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu Ipda Edi Sabhara Purba dan diterima oleh Kasie Intel Median, SH. MH selaku JPU Kejari Pringsewu.
Atas perbuatan itu, tersangka terandam hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.(**)
Laporan: rilis/Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum