MOMENTUM, Bandarlampung--Belasan anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan oleh oknum warga Kecamatan Wayhalim Kota Bandarlampung.
Pria berinisial IS (37) itu dilaporkan ke polisi lantaran dugaan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang masih tetangganya secara periodik sejak 2014 hingga 2020.
Para orang tua korban yang merasa takut dan trauma akibat perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandarlampung.
"Kami menerima dugaan tindak pidana pencabulan (sodomi). Untuk itu kami lakukan pendampingan," ujar Ketua LPA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa, Rabu (4-11).
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung dengan nomor LP B/2401/XI/2020/LPG/Resta Balam 3 November 2020.
"Sudah kami sertakan laporan visum dari salah satu korban juga ke Polresta Bandarlampung," kata Apriliandi.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku menjalani aksinya dengan modus merayu korban dan mengajak untuk menonton konten pornografi sebelum akhirnya disodomi oleh pelaku.
Apriliandi menuturkan, menurut korban, perbuatan pelaku terakhir kali dilakukan sekitar 10 hari yang lalu.
Dia melanjutkan, terkait dua perkara cabul yang saat ini tengah didampingi LPA Bandarlampung, pihaknya berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
"Kita harap polisi bisa serius untuk menangani perkara ini dan bisa segera tetapkan dan menahan tersangka," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum