Narkoba di Tulangbawang, Oknum Petani Nekat Jadi Pengedar

img
Pengedar dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu./ist

MOMENTUM, Tulangbawang--Peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tulangbawang masih marak. Bahkan, oknum warga yang berprofesi sebagai petani nekat menjadi salah satu pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Andy Siswantoro SIK diwakili Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, pihaknya telah menangkap pria yang kesehariannya sebagai petani di Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Selasa (3-11-2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Menurut dia, pria berinisial YR (36) itu diduga pengedar narkotika yang kerap beroperasi di wilayah setempat.

"Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, bahwa pada sebuah rumah di Kampung Agungjaya sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika. Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeladahan," ungkapnya, Rabu (4-11).

Hasilnya, selain berhasil menangkap pelaku juga terdapat barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,70 gram.

Selain itu, petugas mendapatkan dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, lima buah plastik klip kosong, lima buah plastik klip kosong yang terdapat tulisan angka, dua buah plastik klip berisi beberap plastik klip kosong, satu buah plastik klip bening ukuran besar, dua buah sendok sabu, timbangan digital berwarna silver dan handphone (HP) merk xiaomi warna hitam.

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Anton Saputra.

Tersangka diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(**)

Laporan: Abdul Rahman
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos