Tim Cobra Bekuk Kurir Narkoba di Gadingrejo

img
Seorang kurir narkotika jenis sabu warga Bandarlampung diringkus Tim Cobra Sat Natkoba Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu membekuk kurir narkoba jenis sabu-sabu di Pekon/Desa Wonodadi Kecamatan Gadingrejo.

Tersangka berinisial AP (27) merupakan warga Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.

"Pelaku dibekuk petugas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) pada Senin (2-11-2020) sekira pukul 15.00 Wib saat mengambil pesanan narkotika dari Bandarlampung menuju Pringsewu," ungkap Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (5-11).

Dalam proses penangkapan tersebut, Kasat Narkoba mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 0,81 gram narkotika jenis sabu dan satu unit HP.

"Sabu oleh pelaku disimpan dalam sebuah plastik yang dibungkus dalam kertas bukti pembayaran yang disimpan dalam bungkus rokok," jelas Khairul Yassin.

Lebih lanjut, kasat Narkoba mengungkapkan setelah dilakukan proses interogasi diketahui barang haram yang dibawanya merupakan pesanan warga Pringsewu. Narkoba itu didapatkan dari seseorang warga di Bandarlampung.

“Pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu dan dibeli dari temannya warga Bandarlampung berinisial D seharga Rp1 juta," terangnya.

Selain itu, pelaku AP yang berprofesi sebagai karyawan salah salah satu penyedia jasa karaoke di Pringsewu itu juga mengaku pada pukul 13.00 Wib, atau dua jam sebelum tertangkap sudah sempat mengonsumsi sebagian sabu yang dibelinya tersebut.

“Ngakunya sebagian sabu sudah sempat dikonsumsi pelaku dirumahnya, dan setelah kami lakukan tes urin, ternyata benar hasil urin pelaku positif mengandung MET/Metahmphentamine/sabu," jelas Kasat narkoba.

Iptu Khairul Yassin Ariga menambahkan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Makopolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. 

Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu. (**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos